Kejaksaan Agung tetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2017-2025. (Foto: Dok Kejagung).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik raja batu bara Samin Tan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik adanya keterlibatan penyelenggara negara.
Apalagi, menurut catatan Kejagung operasional tambang ilegal itu berlangsung cukup lama. Sepanjang 2017 hingga 2025. Bisa jadi, sejumlah pejabat hingga mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masuk ‘radar’ calon tersangka. Mulai dari eks Menteri ESDM hingga Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba), masuk daftar.
“Sudah saya sampaikan, dalam kasus ini (Samin Tan) ada kerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang. Nah, siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan. Harap sabar ya,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Dia menuturkan, unsur kerja sama dengan penyelenggara negara, menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor). “Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.
Masalahnya, ya itu tadi. Penyelenggara negara bidang batu bara yang diincar Kejagung, apakah selevel menteri ESDM atau Dirjen Minerba. Berdasarkan penelusuran jejak digital ada 3 nama yang menjabat menteri ESDM sepanjang 2018-2025 yakni Ignatius Jonan, Arifin Tasrif dan Bahlil Lahadalia yang sekarang masih menjabat.
Sedangkan untuk posisi Dirjen Minerba sepanjang periode 2018-2025, ada 4 nama yakni Bambang Gatot Ariyono, Ridwan Djamaluddin, Bambang Suswantoro dan Tri Winarno yang sekarang masih menjabat.
Khusus Bambang Gatot dan Ridwan Djamaluddin, sempat kesandung kasus korupsi yang mengharuskan keduanya menghirup udara bui. Masing-masing untuk kasus korupsi tata kelola timah dan IUP tambang bijih nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Masih kata Syarief, unsur kerja sama dengan penyelenggara negara, menjadi dasar masuknya perkara Samin Tan ke dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor). “Saat ini belum (diumumkan), tapi sudah ada.” kata Syarief.
Pihak Kejagung mengungkap kasus ini, setelah mendapat laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait tambang ilegal milik Samin Tan yang tak dibekali PKP2B sejak 2017 hingga 2025.
Perusahaan tersebut tetap leluasa melakukan penambangan dan menjual hasil tambangnya. Satgas PKH telah menghitung denda administrasi kepada PT AKT atas penambangan ilegal itu, sebesar Rp4,2 triliun.
Namun, PT AKT ogah membayar denda tersebut. Dalam perkara ini, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengharuskannya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung, selama 20 hari.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












