Pedagang Ayam Ditagih Pajak Rp768 Juta, Rekeningnya Diblokir, IWPI: Kasus Lama yang Terus Berulang

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 18 Maret 2026 – 04:09 WIB

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video di media sosial (medsos) yang menayangkan pasangan suami-isteri (pasutri) yang berprofesi sebagai pedagang ayam mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut).

Musababnya, rekening bank mereka diblokir KPP Pratama Rantau Prapat, dan diminta membayar tunggakan pajak hingga Rp768 juta.

Dalam video yang beredar, keduanya marah besar dan berteriak di depan petugas KPP Pratama Rantau Prapat, meminta pemblokiran rekening segera dibuka. Mereka pun kaget ketika diwajibkan membayar pajak sebesar itu.

“Sehari-hari kami hanya dagang ayam, tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak 2021 sampai 2025, sudah kami lunasi,” papar Dewi Astuti, salah satu pedagang ayam yang mencak-mencak itu.

Akibat pemblokiran rekening, Dewi mengaku sangat terganggu aktivitas ekonomi keluarganya. Uang yang tersimpan di bank, tidak bisa ditarik. Alhasil, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun terhambat, gara-gara blokir ini,” tandasnya.

Anehnya, petugas KPP Pratama Rantau Prapat yang hadir di situ, hanya diam saja. Tak ada yang menenangkan atau mengajak keduanya bersialog. Seolah menganggap keluhan dari wajib pajak hanyalah angin lalu.

Kasus Lama Selalu Terulang

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan sangat menyayangkan respons lemot dari jajaran KPP Pratama Rantauprapat. Termasuk penjelasan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan setelah masalah ini heboh di ranah medsos.

“DJP hanya menanggapi normatif saja, tidak menjelaskan duduk perkaranya, tidak menjelaskan prosedur mana yang sudah ditempuh dan kapan ditempuhnya. Istilah saya, DJP hanya pakai senjata pemusnah masal. Pokoknya kami yang benar dan sesuai prosedur. Jadi, tidak perlu menjelaskan rinciannya,” papar Rinto.

Kasus yang dialami Dewi Astuti bersama suaminya itu, menurut Rinto, bukan hal yang baru. Sebelumnya, pemilik UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah mengalam nasib serupa. “Dan. selalu saja DJP tidak bisa menjelaskan hasil akhirnya seperti apa. Hanya bilang sudah diselesaikan, an seterusnya,” imbuhya.

Kejadian berulang ini, kata Rinto, dipicu rumitnya aturan perpajakan di Indonesia. Di mana, ada 6.150 aturan yang harus dipelajari wajib pajak. Semua aturan itu memang mudah untuk diakses di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Namun, praktik di lapangan, petugas pajak sendiri yang seringkali tidak menguasai aturan atau hukum perpajakan. Karena sebagian besar petugas pajak adalah lulusan akuntansi (STAN),” imbuhnya.

Akhirnya, lanjut Rinto, pasal-pasal favorit dikeluarkan petugas pajak untuk menekan wajib pajak. “Fakta di lapangan juga saya temukan bahkan dalam rincian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), seringkali menggunakan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku. Ini karena kebiasaan copy paste,” ungkapnya.

DJP Sumut Ngeles Begini

Kepala Kanwil DJP Sumut II, Lucas Hendrawan menjelaskan, berdasarkan ketentuan perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan, apabila utang pajak yang telah ditetapkan, belum dilunasi oleh WP.

“Sebelum sampai di tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak,” ujar Lucas.

Dia mengungkapkan, petugas KPP Pratama Rantau Prapat telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening, hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi.

Selain itu, WP tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan wajib pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya,” tegas Lucas.

Dia mengungkapkan, petugas KPP Pratama Rantau Prapat telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening, hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi.

“DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya,” tegas Lucas.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang