Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan foto bandar narkotika penyuplai sabu dan pemberi suap Rp1 miliar bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026). (Foto: Antara/Dhimas B.P)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tersangka terhadap Koko Erwin, bandar narkotika pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kapolres Bima Kota.
Status tersangka dari pelaku yang memberikan suap melalui perantara AKP Malaungi. tersebut terungkap dari hasil konfirmasi singkat Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Jumat.
“Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat dikonfirmsi melalui pesan tertulis WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Meski begitu, Kholid mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail terkait proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Koko Erwin.
“Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.
Nama, Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita cara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka.
Namun, untuk sangkaan pasal yang diterapkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pihak Kejati NTB melalui Asisten Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan bahwa pihaknya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2). SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.
Perihal narasi yang menerangkan status dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.













