Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, berikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2024). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, usai memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo pada hari ini. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Fuad diketahui merupakan ayah dari Niena Kirana, istri Dito Ariotedjo yang kini tengah menjalani proses perceraian.
“Terus memanggil tentunya ya, beberapa pihak yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami peran asosiasi haji sebagai perwakilan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Peran tersebut dikaitkan dengan dugaan inisiatif yang berujung pada penggunaan diskresi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
Dalam diskresi itu, kuota tambahan 20 ribu jemaah dibagi rata, 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Skema 50:50 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
“Nah, itu nanti juga bagaimana peran-peran dari travel-travel ini, apakah kemudian juga memberikan inisiatif atau ada motif dalam proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama di sini,” ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Dito Ariotedjo terkait asal-usul kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut Budi, tambahan kuota itu berawal dari panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang mencapai puluhan tahun. Persoalan tersebut disampaikan Pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi hingga akhirnya Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji 2024.
Isu itu turut dibahas Presiden Joko Widodo saat bertemu Pangeran sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud (MBS) pada 2023. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi Dito Ariotedjo.
“30 sampai 40 tahun. Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20.000. Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti,” ucap Budi.
Fuad Hasan Masyhur sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (28/8/2025). Saat itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 serta pengisian kuota yang diduga disertai iming-iming keberangkatan tanpa antre.
“Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antri,” kata Budi dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara sementara Rp1 triliun.
Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka.













