Pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) . (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan lembaga antirasuah sengaja mengulur penetapan tersangka pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK memastikan semua proses berjalan murni berdasarkan bukti.
“Tidak ada. Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Budi menegaskan, penyidik masih berburu dua alat bukti yang wajib dipenuhi sebelum gelar perkara untuk menentukan status hukum Fuad. Begitu syarat formal lengkap, penetapan tersangka bakal diumumkan.
“Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ujar Budi.
Kasus kuota haji ini naik kelas ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring itu, KPK melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun dari ketiganya, baru Yaqut dan Gus Alex yang sudah resmi jadi tersangka. Fuad hingga kini masih berada di persimpangan sambil menunggu kecukupan bukti yang dapat menjeratnya.
Konstruksi perkara berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Pertemuan dengan Raja Salman menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia untuk mengurai antrean yang mengular bertahun-tahun.
Kuota ekstra itu ditujukan ke negara, bukan untuk Menteri Agama sebagai individu. Tetapi dalam implementasinya, Yaqut membuat pembagian berbeda: 10 ribu untuk jemaah reguler, 10 ribu untuk haji khusus. Padahal aturan tegas menggariskan proporsi 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen bagi jalur khusus.
Keputusan itu membuka ruang distribusi kuota kepada penyelenggara haji khusus (PIHK). Salah satu pihak yang diduga kebagian jatah adalah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Para PIHK disebut menyetor uang pelicin kepada oknum Kementerian Agama. Dugaan aliran dana itu mengarah ke Yaqut dan Gus Alex, berasal dari penjualan kursi haji kepada calon jemaah.










