Sisir Sumber Dana dan Donatur Kampanye Bupati Sugiri, Alasan KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo

Rizki Medium.jpeg

Senin, 12 Januari 2026 – 23:00 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (SHS) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/1/2026). Pemeriksaan kali ini mendalami aliran dana kampanye yang diberikan kepada Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik ingin memastikan ada tidaknya modal politik yang mengalir dari Heru ke Sugiri saat Pilkada.

“Dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain soal pemberian dana, penyidik juga mengusut sumber uang yang dipakai Sugiri untuk mengembalikan modal kampanye tersebut. KPK menduga pengembaliannya berpotensi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang kini menjerat sang bupati.

“Kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa. Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini,” ucap Budi.

Namun usai diperiksa, Heru membantah semua tudingan ihwal aliran dana haram. Menurutnya, urusan yang disinggung penyidik tak lebih dari transaksi pribadi.

“Enggak, utang, hutang piutang aja. Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata Heru di lokasi.

Ia mengatakan uang itu dipakai Sugiri untuk membiayai kampanye saat maju di Pilkada Ponorogo. “Biaya kampanye,” ujarnya singkat.

Heru mengaku baru menerima sebagian pelunasan dan siap membawa persoalan tersebut ke pengadilan sipil jika sisanya tak segera dibayar.

“Hanya sebagian. Belum dikembalikan. Perdatalah ya gimana kita kerja utang dibalikin,” ucapnya.

Sugiri lebih dulu dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025 dan resmi menjadi tersangka sehari setelahnya. Dari temuan awal, ia diduga mengumpulkan suap dan gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.

Rinciannya, Rp900 juta terkait jual beli jabatan, Rp1,4 miliar dari fee proyek RSUD dr. Harjono, serta Rp300 juta gratifikasi lain.

Tidak sendirian, Sugiri ditemani tiga tersangka lain, Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan Sucipto (SC).

Selain kasus proyek RSUD, penyidik juga menelusuri dugaan permainan anggaran di proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha, ikut dipanggil, dan kantor dinasnya sudah lebih dulu disasar penggeledahan.