Usai BI Giliran Bos Banggar DPR Kasih Paham Roti O, Tolak Uang Tunai Bisa Dipidana!

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, pelaku usaha yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Peringatan keras ini untuk menyikapi viralnya kasus penolakan pembayaran uang tunai oleh salah satu gerai milik Roti O. Sikap ini dinilai sebagai pelanggaran hak konsumen dan kedaulatan mata uang nasional.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menempatkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Maka, kata dia, tidak ada satupun pihak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah dalam transaksi domestik.

Said mewanti-wanti, perkembangan pesat sistem pembayaran digital tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat. “Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.

Dia bilang, hingga saat ini pemerintah bersama DPR belum melakukan perubahan regulasi terkait kewajiban menerima pembayaran tunai. Bahkan di negara maju sekalipun masih berlaku transaksi tunai, contohnya Singapura, yang tetap mempertahankan penerimaan pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.

Ia mengingatkan, kondisi Indonesia yang masih menghadapi keterbatasan akses internet serta rendahnya literasi keuangan di sebagian masyarakat membuat opsi pembayaran tunai tetap relevan dan dibutuhkan.

“Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso juga menegaskan larangan serupa. “Secara tegas mengatur penggunaan mata uang rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/non tunai),” ujar Ramdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ramdan menjelaskan, BI memang mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal, sekaligus meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Meski demikian, peran uang tunai masih sangat penting, terutama mengingat kondisi geografis Indonesia yang tidak seluruh wilayahnya memiliki akses memadai terhadap sistem pembayaran digital.

“Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata dia.

Ia menekankan, penggunaan pembayaran tunai maupun nontunai, termasuk kartu dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), pada prinsipnya merupakan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

“Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi,” tuturnya.

Polemik ini mencuat setelah beredar video dari akun TikTok @arlius_zebua yang memperlihatkan seorang pria memprotes kebijakan pembayaran di sebuah gerai Roti O. Dalam video tersebut, pria itu tampak marah setelah melihat seorang nenek menangis karena ditolak membayar menggunakan uang tunai.

Disebutkan, peristiwa itu terjadi di gerai Roti O di kawasan Halte Busway Monas, Jakarta Pusat. Pria tersebut mempertanyakan kebijakan pembayaran yang dinilainya menyulitkan kelompok tertentu.

“Neneknya ini mau beli Roti O pakai uang cash enggak boleh. Jadi lucu negara Indonesia harus QRIS. Jadi nenek yang enggak ada QRIS bagaimana?” tanya pria tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi. Manajemen menyebut kebijakan transaksi nontunai bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan.

Selain itu, pembayaran nontunai diklaim memungkinkan pelanggan memperoleh berbagai promo dan potongan harga. Manajemen Roti O juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah melakukan evaluasi internal.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti O.