Roti O Jangan Bikin Aturan Sendiri, Pelaku Usaha Dilarang Keras Tolak Pembayaran Tunai!

Clara Medium.jpeg

Rabu, 24 Desember 2025 – 12:17 WIB

Viral nenek ditolak beli roti O karena tak pakai QRIS. (Foto: Tangkapan Layar TikTok @arlius_zebua).

Viral nenek ditolak beli roti O karena tak pakai QRIS. (Foto: Tangkapan Layar TikTok @arlius_zebua).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso angkat bicara soal viralnya kasus seorang nenek yang ditolak membayar secara tunai di gerai Roti O. BI menegaskan, pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan disebutkan, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang.

“Secara tegas mengatur penggunaan mata uang rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/non tunai),” ujar Ramdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ramdan menjelaskan, BI memang terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, sistem nontunai juga dinilai mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Meski demikian, ia menekankan, penggunaan uang tunai masih memiliki peran penting. Salah satu alasannya, kondisi geografis Indonesia yang membuat tidak semua wilayah memiliki akses memadai terhadap sistem pembayaran nontunai.

“Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata dia.

Ia juga menegaskan, penggunaan pembayaran tunai maupun nontunai, baik dengan kartu maupun QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), pada prinsipnya merupakan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi.

“Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi,” tuturnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh video dari akun TikTok @arlius_zebua yang menampilkan seorang pria memprotes kebijakan pembayaran di sebuah gerai Roti O. Pria tersebut tampak marah karena seorang nenek menangis usai ditolak membayar dengan uang tunai.

Dalam video itu disebutkan, peristiwa terjadi di gerai Roti O yang berada di kawasan Halte Busway Monas, Jakarta Pusat. Pria tersebut mempertanyakan kebijakan pembayaran yang dinilai menyulitkan kelompok tertentu.

“Neneknya ini mau beli Roti O pakai uang cash gak boleh. Jadi lucu negara Indonesia harus QRIS. Jadi nenek yang gak ada QRIS bagaimana?” tanya pria tersebut.

Manajemen Roti O kemudian menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Pihak manajemen menyebut penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai bertujuan memberikan kemudahan bagi pelanggan.

Selain itu, pembayaran nontunai juga diklaim memungkinkan pelanggan memperoleh berbagai promo dan potongan harga. Terkait insiden tersebut, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan telah melakukan evaluasi internal.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti O.