Bantuan Siap Ditambah, Kemenkeu Gelontorkan Rp268 Miliar untuk Bencana Sumatera

Iwan Medium.jpeg

Kamis, 18 Desember 2025 – 21:44 WIB

Wamenkeu, Suahasil Nazara. (Foto: Antara)

Wamenkeu, Suahasil Nazara. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan dana Rp268 miliar penanganan bencana kepada provinsi, kabupaten dan kota yang terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, dana sebanyak Rp4 miliar telah dikucurkan untuk 52 kabupaten dan kota. Sedangkan Rp20 miliar untuk masing-masing provinsi yang terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Presiden telah menyalurkan Bantuan Presiden melalui dana kemasyarakatan. Sudah tersalurkan Rp268 miliar untuk APBD 3 provinsi dan 52 kabupaten dan kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” kata Wamenkeu Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia menyebut, selain dana yang telah disalurkan ke pemda terdampak bencana melalui Dana Kemasyarakatan Presiden, namun juga masih ada beberapa dana yang dapat digunakan, seperti Dana Tanggap Darurat (DTD) atau Dana Siap Pakai (DSP) dan cadangan bencana yang dikoordinir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wamenkeu Suahasil, mengungkapkan, dana tersebut dicairkan dalam dua tahun, yakni 2025 senilai Rp1,6 triliun dari DSP. Serta,cadangan bencana dari pagu Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun. Kalau kurang siap ditambah sesuai kebutuhan.

Adapun untuk 2026, pemerintah menganggarkan DSP yang tersedia senilai Rp 250 miliar, serta cadangan bencana yang sebesar Rp 5 triliun.

Dana ini. kata Wamenkeu Suahasil, dapat digunakan untuk rehabilitasi serta rekonstruksi. Ada pula dukungan pemanfaatan APBN untuk pembangunan  daerah terdampak. Seperti lewat kebijakan relaksasi penyaluran TKD 2025 sebesar Rp2,25 triliun, dan pada 2026 disediakan Rp43,8 triliun.

Di sisi restrukturisasi, lanjutnya, pinjaman PEN daerah dan pinjaman pendukung melalui penundaan pembayaran kewajiban, dan perpanjangan jangka waktu pinjaman sampai 15 tahun. Serta penghapusan sebagian kewajiban untuk infrastruktur yang rusak berat, dibiayai dari pinjaman.