Ammar Zoni saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Saksi mengungkap Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni terdakwa dalam kasus dugaan pengedaran narkotika mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari hasil mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hal itu disampaikan oleh Randi Iswahyudi seorang polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zonni dan kawan-kawan. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan itu, jaksa mendalami terkait upah yang diterima Ammar dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut.
Lalu, Randi menyampaikan Ammar mendapat upah sebesar Rp10 juta dari aksinya tersebut.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi di ruang sidang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.














