Kondisi gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pasca-kebakaran, Rabu (10/12/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus kebakaran di ruko PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang yang terjadi Selasa (9/12/2025). Diduga, kebakaran berasal dari baterai yang disimpan di lantai 1 gedung tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkap para karyawan PT Terra Drone Indonesia yang bertugas menjaga gudang baterai tidak memahami cara mengelola baterai.
“Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham, walaupun cuma penjelasan singkat. Tapi tidak ada yang tertulis dan mereka tidak paham bagaimana mengelola barang baterai tersebut,” kata Susatyo, Sabtu (13/12/2025).
Susatyo menyebut, akibat ketidaktahuan itu gudang di lantai satu tercampur antara baterai yang baru, baterai yang rusak, maupun yang sedang diservis. Menurutnya, kelalaian ini diduga kuat menyebabkan baterai meledak dan berujung musibah kebakaran.
Pihak kepolisian menilai ada kelalaian sistemik dari pihak manajemen dalam pengelolaan keamanan gedung.
“Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan (yang ditangani secara hukum). Saat ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan,” ujar Susatyo.
Ia menuturkan, gedung tersebut telah disewa selama dua tahun sehingga terdapat berbagai risiko yang seharusnya menjadi perhatian, termasuk keberadaan barang-barang yang mudah terbakar.
“Karena gedung ini disewa sudah selama dua tahun. Tentunya dengan risiko, barang-barang yang mudah terbakar, kenapa dari pihak tersangka ini memilih gedung tersebut,” katanya.
Dalam aturan ini, pemilik perusahaan wajib menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta menyediakan ruang aman bagi karyawan. Kemudian, ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang bahan berbahaya.
“Di mana mengatur standar penyimpanan baterai lithium kategori bahan mudah terbakar harus disimpan terpisah, harus dalam wadah tahan api, dilarang menumpuk baterai, dan wajib memiliki prosedur handling dan disposal. Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana (melihat) faktor kelalaian dari pihak manajemen,” katanya.
Lalu, ada Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran yang meminta perusahaan untuk menyediakan layanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta early warning system.
“Apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum,” tandasnya.













