Walhi Desak Menhut Raja Juli Cabut Izin Usaha 13 Perusahaan Perusak Hutan dan DAS di Sumatera

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 10 Desember 2025 – 20:35 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Dok Kemenhut)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Dok Kemenhut)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengidentifikasi 13 perusahaan kehutanan, tambang dan perkebunan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga merusak hutan serta daerah aliran sungai (DAS). Luasannya mencapai 889.125 hektare.

“Kami Walhi mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh izin berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, Kemenhut harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut,” kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Bencana yang mengakibatkan kerugian besar di Pulau Sumatera, kata Uli, harus menjadi momentum bagi Kemenhut untuk melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Dia menyebut, proses evaluasi perizinan yang bermuara kepada pencabutan izin harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat.

Sesuai pasal 72 UU Kehutanan, lanjut Uli, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bisa menggunakan otoritas yang melekat padanya, mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan itu, bertanggung jawab. “Termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ke-13 perusahaan kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang diduga merusak hutan, kata Uli, mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.

Selain itu, Walhi mencatat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumbar. Tersebar di Kabupaten Solok dan Sijunjung. Seluas 5.208 hektare kawasan hutan, dialihkan menjadi perkebunan sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh.

Tersebar di kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar. Semuanya diduga merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumut dan Sumbar, sebenarnya sudah terjadi belasan tahun lalu, Sangat disayangkan mengapa Kemenhut dan kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal, ya, ditindak dan dihentikan dulu,” tambah Uli

Agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain Indonesia, kata dia, Walhi meminta Kemenhut secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan.

“Satgas ini harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal di kawasan hutan secara efektif dan transparan,” imbuhnya.

Topik
Komentar