Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Lanjut Tahap Pembuktian

Haris Medium.jpeg

Kamis, 27 November 2025 – 13:15 WIB

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni bersama terdakwa lain digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni bersama terdakwa lain digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Upaya hukum yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran narkoba dalam lapas tak membuahkan hasil.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/11/2025), majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.

“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Ari Ardih, Terdakwa III Andi Mualillim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursali, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar Majelis Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistyowati, di persidangan.

Majelis Hakim berpendapat, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil serta materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Gitu ya, para Terdakwa ya. Jadi Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” tutur hakim ketua.

“Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu, kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu. Gitu ya? Dan upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir,” lanjutnya.

Sebelumnya, JPU sudah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Ammar Zoni dan keenam terdakwa terkait dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.

Eksepsi ditolak jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Dalam pembacaan replik, JPU menegaskan seluruh argumentasi pembelaan Ammar tidak berdasar. Jaksa meminta majelis hakim tetap menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dan memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadilinya perkara ini agar memutuskan atau menetapkan: menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terhadap Muhammad AmmarAkbar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan, dakwaan bernomor PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga tetap dapat dijadikan dasar pemeriksaan.

“Surat dakwaan PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhammad AmmarAkbar, telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar, pemeriksaan perkara ini,” lanjut keterangan jaksa.

Lebih jauh, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.

“Demikian pendapat kami jaksa penuntut umum terhadap keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa Ammar Akbar yang kami bacakan dan kami serahkan pada sidang Kamis (20/11/2025), selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat menerima keputusan yang tepat dan adil,” lanjut jaksa.

Topik
Komentar