Ketegangan antara Pemerintah Indonesia dan raksasa infrastruktur internet Cloudflare mulai mereda. Setelah sebelumnya diancam blokir karena belum mendaftar dan dituding menjadi tameng situs judi online, Cloudflare akhirnya merespons panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pertemuan audiensi yang digelar secara daring pada Selasa, Cloudflare menunjukkan itikad baik untuk mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Solusi “Jalur Khusus” Moderasi
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai moderasi konten ilegal. Cloudflare mengakui adanya keterbatasan teknis di sisi mereka untuk melakukan kurasi atau penghapusan konten secara langsung (direct curation), mengingat posisi mereka sebagai penyedia infrastruktur keamanan dan jaringan (CDN), bukan hosting konten itu sendiri.
Sebagai jalan tengah, Cloudflare menyepakati solusi taktis: menyediakan kanal pelaporan khusus (dedicated reporting channel) bagi Kemkomdigi.
Jalur khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap situs-situs yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, yang bersembunyi di balik layanan Cloudflare. Pemerintah mengapresiasi langkah ini sebagai dukungan nyata terhadap prioritas penjagaan ruang digital nasional.
Pendaftaran PSE Tetap Wajib
Meskipun Cloudflare telah menunjukkan sikap kooperatif dalam hal moderasi konten, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban administratif tidak gugur.
Cloudflare menyatakan sedang mempelajari mekanisme pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Namun, Komdigi menekankan bahwa proses ini harus segera diselesaikan.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander Sabar di Jakarta, Selasa(25/11).
Mengedepankan Dialog
Pertemuan ini menjadi sinyal positif bahwa Cloudflare tidak ingin kehilangan pasarnya di Indonesia, yang merupakan salah satu ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” tambah Alexander.
Meski demikian, pengawasan ketat akan terus dilakukan. Kemkomdigi memastikan akan memantau realisasi janji Cloudflare dan 24 PSE Lingkup Privat lainnya yang telah diberi peringatan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan kepatuhan ini tidak terpenuhi, mekanisme sanksi hingga pemblokiran tetap menjadi opsi terakhir yang siap dieksekusi.













