Ilustrasi permainan mafia di balik bisnis thrifting di tanah air. (Desain: Inilah.com/Brenda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Puluhan tahun para mafia thrifting leluasa berpesta bersama deretan oknum. Ini bukan lagi soal baju murah atau tren gaya hidup, melainkan pertarungan antara keberlanjutan, kepentingan rakyat kecil, dan lubang kebijakan negara yang dibiarkan menganga.
Aroma kain bekas menyeruak dari sebuah meja panjang penuh dengan pakaian bermerek harga miring. Di kanan-kiri, baju-baju lain digantung rapat memenuhi dinding lapak. Orang-orang lalu lalang, sebagian menukikkan tangan ke dalam tumpukan seolah sedang memburu harta karun. Fenomena thrifting memang tengah menggila, terutama di kalangan anak muda. Tak jelas kapan tepatnya tren ini melejit, tapi faktanya, pelakunya makin ramai. Dari kota sampai kampung, istilah “thrift” terdengar akrab di telinga siapa saja.
Padahal, dulu kegiatan ini cuma dipandang sebagai jual-beli barang loak biasa. Nama keren itu belum ada. Kini, setelah dilabeli thrifting, stigma barang “kelas dua” justru berubah jadi gaya hidup yang dianggap lebih berkelas.
Adi (22), mahasiswa yang sudah dua tahun rutin berburu pakaian bekas, bercerita bahwa ia mengenal dunia thrift dari linimasa dan obrolan kampus. Semula hanya ikut-ikutan, tapi lama-lama keterusan. Baginya, thrifting bukan sekadar ajang mencari barang branded murah. Ada makna budaya dan jejak keberlanjutan di sana.
“Kalau dipikir-pikir, beli barang thrift itu kayak bentuk tanggung jawab kecil buat bumi. Barangnya masih bagus, kenapa harus dibuang? Lagipula, fashion itu kan soal gaya, bukan label merk,” katanya sambil tersenyum, saat ditemui di salah satu lapak thrift di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Namun kesenangan Adi dan banyak anak muda lain sedang terancam. Pemerintah memutuskan memperketat pelarangan penjualan pakaian bekas impor, baik di toko-toko fisik maupun lewat platform digital. Razia diperkuat. Belum lama ini, Polda Metro Jaya menyita 439 balpres pakaian bekas ilegal senilai Rp4 miliar, berlabel dari China, Jepang, sampai Korea Selatan. Kekhawatirannya, barang-barang itu menggerus industri tekstil lokal dan membawa risiko kesehatan.

Faktanya, bisnis ini sudah ada sejak awal 2000-an. Pasar Senen, Jakarta Pusat, sudah menjadi salah satu sentra perdagangan pakaian bekas terbesar di negeri ini. Bedanya, waktu itu peminatnya belum sebanyak sekarang. Baru ketika peredaran semakin masif, pemerintah tampak kelabakan. Pertanyaannya, selama ini ke mana saja? Atau memang ada celah yang sengaja dibiarkan agar uangnya mengalir ke kantong oknum tertentu?
Mafia Bermain, Oknum Kenyang
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira yakin betul ada manipulasi data dan dokumen impor yang membuat bisnis thrifting merajalela. Dia memperingatkan, pembiaran terhadap mafia impor akan berakibat fatal. Secara tegas Bhima tunjuk hidung, menduga kongkalikong terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Setidaknya dia menyarankan tiga langkah mendesak yang harus segera diambil. Pertama, tangkap dan adili semua birokrat yang bermain dari sisi importasi barang ilegal, termasuk importirnya. Kedua, lakukan reformasi internal bea cukai dengan perombakan dan mutasi. Ketiga, perketat pengawasan impor yang sifatnya bulking atau mencampur berbagai produk dalam satu dokumen.
“Iya, karena terkait importasi, ranah bea cukai. Bayangkan, itu baru soal impor pakaian bekas, belum produk impor lainnya. Yang mati pabrik baju, dan PHK jadi konsekuensinya. Indonesia juga cuma jadi tempat sampah barang bekas,” tegas Bhima saat berbincang dengan Inilah.com.
Dugaan Bhima benar. Para pedagang yang biasa menggantungkan hidupnya di pakaian bekas kini terdesak dan meminta pengampunan. Mereka pun buka-bukaan soal adanya permainan oknum yang membantu bisnis ini bisa berjaya lebih dari dua dekade. Semua diungkap secara gamblang, mulai dari jalur masuk barang impor, biaya suap, hingga oknum yang memfasilitasi masuknya barang ilegal ke Indonesia.

Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, yang mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Dari pengakuannya, pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui pelabuhan disinyalir membayar sekitar Rp550 juta kepada oknum terkait. Hitung-hitungannya, dalam satu bulan, lebih dari 100 kontainer pakaian bekas masuk ke Indonesia secara ilegal, menyebabkan kebocoran negara setidaknya Rp55 miliar per bulan yang jatuh ke tangan oknum.
Terungkap, pasokan pakaian bekas ilegal umumnya masuk dari dua jalur utama, yaitu Jalur Timur via Kalimantan, khususnya Pontianak, serta Jalur Barat melalui Sumatera, seperti Riau, dan baru-baru ini terungkap melalui Kuala Tungkal, Jambi.
“Barang itu bisa masuk, tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini adalah para pedagang, bukan pelaku importirnya. Tapi kita belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir mafia-mafia itu,” kata Rifai.
Diklaim ada sekitar 7,5 juta jiwa yang bergantung pada sektor ini, mereka berharap ada pengampunan. Para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan atau dimasukkan ke dalam kategori barang Larangan Terbatas (Lartas) yang diatur melalui kuota resmi. Sebagai konsekuensinya, pedagang tidak keberatan membayar pajak 10 persen dari nilai barang asalkan kegiatan usaha mereka diakui negara, daripada uang tersebut terus mengalir ke oknum importir.
Wido, pedagang thrift asal Bandung, menambahkan bahwa legalisasi lebih realistis ketimbang memberantas total. Menurutnya, pengawasan masih sangat lemah. Dengan jumlah kapal polisi air yang terbatas (sekitar 500 unit), menutup celah impor di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia dinilai mustahil. “Setiap bulan pasti ada barang masuk. Jadi daripada jadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi. Daripada bocor, mending jadi devisa untuk negara,” tegas Wido.
Purbaya Diadang ‘Banteng’
Hati legislator PDIP, Adian Napitupulu terenyuh saat mendengar curahan hati para pedagang pakaian bekas. Bak seekor banteng yang sedang bersiap menanduk, Adian pasang badan membela. Baginya bisnis pakaian bekas ini tidak bisa dilihat semata sebagai praktik ilegal, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Dia menyebut, hasil riset global menunjukkan 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting.
Temuan itu, menurutnya, menjadi alarm bagi pembuat kebijakan agar tidak terburu-buru mengeneralisasi thrifting sebagai ancaman bagi industri tekstil. Ia menegaskan, perdagangan pakaian bekas juga terjadi di banyak negara lain. Balik menyerang, Adian menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menindak impor tekstil ilegal.
Berdasarkan data asosiasi garmen dan serat tekstil, terdapat 784 ribu ton tekstil ilegal masuk dari luar negeri setiap tahun. Dari jumlah itu, impor pakaian bekas hanya 0,5 persen. Angka tersebut membuat Adian mempertanyakan prioritas pemerintah. Ia menilai pasar thrifting sangat segmented, kecil, dan tidak akan mengganggu UMKM selama diatur dengan benar.

“Jangan-jangan Pak Menteri maksudnya baik, tapi data yang didengar salah. Jangan berpikir kita satu-satunya. Amerika, Belanda, hingga Rusia mengimpor thrifting dalam skala triliunan rupiah. Daripada pungutan liar tumbuh subur, lebih baik negara ambil alih dalam bentuk pajak. Kalau mau tegas menutup ilegal, ya tutup semuanya, bukan hanya thrifting,” ucap Adian berapi-api.
Lantas apa reaksi pemerintah? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergeming. Fokusnya adalah meningkatkan pendapatan negara dengan menutup celah kebocoran pajak, termasuk dari impor pakaian ilegal. Purbaya menilai maraknya pakaian bekas ilegal turut menekan industri tekstil dalam negeri.
“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak. Kira-kira gitu padanannya,” tegasnya.
Cabut Akar Pangkas Pucuk
Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijaya Samirin, menilai langkah Purbaya sudah berada di jalur yang tepat. Menurutnya, lonjakan pakaian bekas impor tidak hanya menggerus industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, tetapi juga menyeret citra Indonesia di mata dunia.
“Ini sangat buruk bagi industri TPT dalam negeri yang merupakan kontributor penting lapangan kerja dan pajak. Negara konsumen produk thrifting akan dipandang sebelah mata oleh dunia,” ujarnya kepada Inilah.com.
Nada serupa datang dari pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf. Ia menyebut bisnis pakaian bekas ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah menjelma menjadi kejahatan terorganisir. Karena itu, pemerintah diminta bergerak cepat dan menyeluruh.

Baginya, penindakan tidak boleh berhenti pada level pedagang atau pelaku kecil di lapangan. Hudi menegaskan bahwa praktik yang bertahan puluhan tahun hanya mungkin berlangsung jika ada pembiaran dari pihak yang seharusnya menegakkan aturan. Dan pembiaran semacam itu, katanya, tak kalah berbahaya.
“Memang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terstruktur dan melibatkan jaringan lintas pelabuhan. Pembiaran itu merupakan kejahatan juga, karena jelas sudah ada tindak pidana terjadi, namun yang bersangkutan mendiamkan kejahatan tersebut di dalam kewenangan yang ia miliki,” paparnya kepada Inilah.com.
Soal hukuman, Hudi menyebut jeratan yang bisa dikenakan tidak main-main. Mulai dari UU Kepabeanan hingga UU Tipikor, semua memungkinkan untuk menindak oknum yang bermain dalam skema penyelundupan. Tujuannya jelas: efek jera. “Ini masalah ketegasan dalam hukum. Apabila ada oknum yang terlibat, seyogianya ada pemecatan, bukan hanya sanksi administrasi, atau ada sanksi penjara badan dengan denda yang besar agar ada efek jera,” pungkas Hudi.
Pada akhirnya, simpul persoalan thrifting ilegal tak bisa dipotong separuh-separuh. Negara dituntut melakukan langkah yang luar biasa, mengurai jaringan yang sudah mengakar, membersihkan oknum yang mengambil keuntungan, dan menutup celah pengawasan yang dibiarkan menganga selama ini. Tanpa itu semua, razia di lapangan hanya akan menjadi tontonan rutin tanpa hasil. [Rez/Clara/Rizki]














