Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. (Foto: Wahyu/Inilah.com).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendorong penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pihak yang telah dicegah ke luar negeri.
Terkait dugaan skandal pajak periode 2016-2020 yang menyeret eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRH).
Huda menilai pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, perlu dipertimbangkan, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatannya. “Ya semua (pihak dicegah diperiksa Kejagung), kalau perlu menterinya juga,” kata Huda ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Menurut Huda, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani bisa dilakukan jika penyidik memiliki bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan atau keterlibatan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Ia mengingatkan, kasus ini turut menyeret mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ke-16, Ken Dwijugiasteadi. Dia menjabat pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2015-2017. Kala itu. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (menkeu)-nya.
“Ya kalau sekelas dirjen terlibat, bisa jadi atas sepengetahuan menteri. Makanya menteri yang menjabat saat itu, harus diperiksa, jika memang ada bukti bahwa yan bersangkutan mengetahui,” ucap Huda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kajagung) meminta pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terhadap 5 orang yang diduga masuk dalam pusaran skandal pajak periode 2016-2020. Termasuk Ken Dwijugiasteadi.
“Betul saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Selain Ken, empat nama lainnya yang diusulkan untuk dicegah adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), Victor Rachmat Hartono (VTR), Heru Budijanto Prabowo (HBP), dan Karl Layman (KL).
Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama PT Djarum.
Sedangkan, Heru Budijanto Prabowo adalah Komisaris PT Graha Padma Internusa, anak usaha Grup Djarum yang bergerak di bisnis properti. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di DJP.
Pencegahan terhadap lima orang tersebut, dianggap penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum DJP. Usulan pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Anang menyebutkan penggeledahan dilakukan di rumah oknum DJP yang diduga terkait, serta sejumlah kantor. Namun, ia enggan mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu rumah tersebut merupakan milik mantan Dirjen Pajak berinisial KD, yang mengarah pada Ken Dwijugiasteadi.
“Ada di rumah, ada di kantor,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung hingga kini belum membeberkan barang bukti yang ditemukan.
Selain itu, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, meskipun identitas mereka belum dapat dibuka ke publik.
“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” kata Anang.
Menurut Anang, dari hasil pendalaman penyidik, kasus tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan fee kepada oknum pejabat pajak untuk memperkecil nilai pajak yang harus dibayarkan.
“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” ujarnya.













