Potret kebersamaan Raisa dan Hamish Daud (Instagram hamishdw)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Proses perceraian pasangan selebritas Raisa Andriana dan Hamish Daud berpotensi diputus secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Hal itu muncul karena Hamish Daud belum pernah hadir dalam persidangan, sehingga membuka kemungkinan hakim menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.
“Kalau tergugat tidak hadir sampai nanti sidang berikutnya, sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek,” ujar kuasa hukum Raisa, Puguj Putra Lubis di PA Jaksel, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Walau demikian, Putra memastikan pihaknya tetap akan mengikuti seluruh rangkaian sidang dan kooperatif terhadap keputusan majelis hakim.
“Soal hadir atau tidak hadir itu ada hukum acaranya. Kami punya legal standing untuk hadir, tapi kalau ada imbauan dari majelis tentu kami akomodir,” jelasnya.
Sebelumnya, Raisa dan Hamish kompak kembali tidak hadir dalam sidang perceraiannya pada Senin kemarin.
Putra menjelaskan kliennya selaku penggugat tidak hadir lantaran tengah ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
“Kalau dari penggugat sih memang ada kegiatan, kemudian ada hal-hal konsen tersendiri yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ucap Putra Lubis di PA Jaksel, Senin petang.
Serupa dengan sidang pertama, Putra mengatakan, agenda sidang kali ini masih sebatas panggilan kepada kedua belah pihak.
“Agendanya tadi masih dalam rangka panggilan para pihak. Jadi kami hadir sebagai kuasa dari penggugat, kemudian dari tergugatnya tidak hadir,” ujarnya.
“Saat ini karena masih sidang-sidang awal, tujuannya adalah untuk menghadirkan para pihak,” katanya.
Putra menambahkan, sidang mediasi kembali ditunda dua pekan berikutnya, menunggu kehadiran Raisa selaku penggugat, dan pihak Hamish selaku tergugat.
“Dua minggu lagi sidang dan kalau kedatangan Raisa, kami masih belum tahubapakah bisa hadir atau tidak,” ucapnya.
Seperti diketahui gugatan cerai resmi diajukan, Rabu (22/10/2025) dan telah tercatat di sistem administrasi pengadilan. Kabar ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M.H., saat ditemui awak media, Kamis (23/10/2025).
“Ada, masuk daftarnya itu tanggal 22 Oktober 2025. Itu perkaranya sudah didaftar di register kami. Sidang pertama nanti tanggal 3 November,” jelas Abid kala itu.













