Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Janji Menteri Keuangan (Menkeu) tidak menetapkan pajak atau cukai tambahan yang ujungnya memberatkan keuangan rakyat, terbayar lunas. Cukai untuk diapers alias popok hingga tisu basah, dibatalkan.
Menkeu Purbaya menekankan, cukai untuk popok hingga tisu basah, tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebelumnya popok dan tisu basah direncanaan kena cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat,” kata Menkeu Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Kebijakan Menkeu Purbaya ini, selaras dengan janji yang pernah disampaikan. Bahwa, tidak ada penambahan pajak atau cukai baru, sebelum perekonomian nasional tumbuh minimal 6 persen.
“Tunggu ekonomi stabil. Saya tidak akan tambah pajak dulu, ya. Semuanya tunggu sampai ekonomi 6 persen, baru kita tambah pajak-pajak,” ucap Menkeu Purbaya.
Sebelumnya, kajian potensi perluasan barang kena cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Alasan kajian itu dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara, jika seluruh produk tersebut dikenakan pajak atau cukai.
“Penggalian potensi penerimaan negara melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis isi PMK tersebut.
Selain komoditas itu, pada periode 2020-2024 juga telah dilakukan kajian potensi cukai atas luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, serta produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam dan sedotan plastik).
Adapula kajian cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara dan pasir laut; kebijakan tarif cukai hasil tembakau; dan kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol.













