Praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara tampaknya masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai di Indonesia.
Setelah lebih dari delapan dekade merdeka, rakyat justru masih harus menghadapi bentuk penjajahan lain: kekuasaan yang disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kelompok. Korupsi seolah berganti wajah, tetapi dampaknya tetap sama—menggerus kepercayaan publik dan merampas hak masyarakat.
Hingga kini, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berjibaku mengusut berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun lembaga negara.
Ironisnya, di tengah upaya pemberantasan yang tak pernah berhenti, nilai kerugian negara dalam sejumlah kasus justru mencapai angka fantastis. Uang publik yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali menjadi sasaran para koruptor.
Korupsi Masih Subur
Catatan KPK menunjukkan, sepanjang 2025 sedikitnya 118 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Pada periode yang sama, KPK menyelidiki 116 perkara korupsi, dengan sebagian besar perkara tersebut telah berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Penindakan juga dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sebanyak 11 kali sepanjang 2025.
Namun, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berhenti pada penindakan. Upaya mengembalikan uang dan aset yang telah dirampas dari negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Sepanjang 2025, KPK mencatat capaian signifikan dalam pemulihan aset (asset recovery). Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp739,6 miliar.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut capaian tersebut sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Peningkatan itu didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga.
“Di luar penanganan perkara, KPK mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemda. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo.
Nilai tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun. Penyelamatan itu mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Korupsi Kakap, Kerugian Negara Fantastis
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mencatat penanganan sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar sepanjang 2025.
Sedikitnya terdapat empat perkara yang menjadi sorotan karena nilai kerugian negaranya mencapai triliunan hingga ratusan triliun rupiah. Seluruh perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang 2025 adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018–2023.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp285,017 triliun. Sejumlah petinggi Pertamina hingga pengusaha minyak Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun dan menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka. Perkara tersebut juga telah memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, Kejagung menangani dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,35 triliun. Dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp578,1 miliar.
Keempat perkara tersebut hanya sebagian dari penanganan tindak pidana khusus yang dilakukan Kejaksaan Agung. Anang menyebut, sepanjang 2025, Jampidsus menangani ribuan perkara yang tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang tahun tersebut, tercatat 2.658 perkara berada pada tahap penyelidikan, 2.399 perkara dalam tahap penyidikan, 2.540 perkara telah memasuki tahap penuntutan, dan 2.247 perkara telah dieksekusi.
Dari berbagai penanganan tersebut, Kejaksaan Agung mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp24,7 triliun serta memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,1 triliun.
“Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp24.716.743.351.184,” terang Anang.
Prabowo dan Perang Melawan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu agenda yang kerap disuarakan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di balik tekad tersebut, Prabowo mengaku menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok tertentu yang disebutnya berkaitan dengan kepentingan para koruptor.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat meresmikan lima bendungan secara serempak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7/2026). Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan bahwa berbagai capaian pemerintah diraih di tengah adanya perlawanan.
“Saudara-saudara, kita bersyukur prestasi-prestasi yang sudah kita hasilkan dalam waktu yang singkat. Dengan perlawanan, perlawanan banyak dari kelompok-kelompok terutama koruptor-koruptor itu,” kata Prabowo.
Nada keras juga ditunjukkan Prabowo ketika berbicara mengenai para pelaku korupsi. Bahkan, ia sempat menyebut koruptor dengan istilah “bajingan” sebagai bentuk kemarahannya terhadap praktik yang dinilainya merugikan negara.
“Saya harus bicara hati-hati, harus sopan. Saya nggak boleh bilang koruptor itu bajingan, itu nggak boleh. Nanti di-blow up ini. Presiden harus ngomongnya sopan, halus,” katanya.
Meski menunjukkan sikap keras, Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum. Ia memastikan penegakan hukum harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Komitmen Dipertanyakan
Di tengah berbagai penindakan tersebut, persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang dibongkar aparat penegak hukum. Persepsi publik dan dunia internasional terhadap pemberantasan korupsi juga menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana upaya tersebut berjalan.
Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi terhadap 182 negara untuk 2025. Dalam laporan tersebut, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan skor tersebut turut diikuti kemerosotan peringkat Indonesia. Dari posisi ke-99 pada tahun sebelumnya, Indonesia turun menjadi peringkat ke-109.
Capaian tersebut mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi itu menilai penurunan skor CPI tidak terlepas dari kondisi tata kelola pemerintahan selama satu tahun terakhir.
ICW menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan kecenderungan membangun ekosistem kekuasaan yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, dan patronase.
“Kondisi tersebut berimplikasi pada melemahnya penegakan hukum serta semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun secara sistematis selama 27 tahun terakhir,” kata ICW.
ICW setidaknya mencatat lima persoalan yang menjadi sorotan terkait penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia. Salah satunya adalah penurunan peringkat hingga sepuluh posisi dalam satu tahun yang dinilai menjadi sinyal mengenai lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.
Mengutip IMD Business School World Competitiveness Yearbook, ICW menyebut salah satu komponen penyusun CPI Indonesia terkait prevalensi suap dan korupsi turun drastis sebesar 19 poin, dari 45 menjadi 26.
“Hal ini menunjukkan bahwa dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi sepanjang satu tahun terakhir tidak memberikan efek jera yang nyata,” jelas ICW.













