Waspada dan berbahaya! Galon air minum guna ulang yang sudah tua dan tidak layak pakai dilaporkan masih banyak beredar di pasaran. Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran akan zat kimia berbahaya yang disebut BPA ke dalam air yang dikonsumsi jutaan keluarga setiap hari.
Investigasi terbaru oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), menemukan fakta galon yang telah berusia 13 tahun masih dijual bebas kepada konsumen di Bogor.
Secara total, data temuan KKI menunjukkan lebih dari separuh (57 persen) galon yang beredar di Jabodetabek ternyata sudah berusia di atas dua tahun, melampaui batas aman yang direkomendasikan para ahli.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa 8 dari 10 galon yang dijual di pasaran sudah tampak buram dan kusam. Ini tanda visual bahwa kemasan galon tersebut telah rusak dan berisiko tinggi melepaskan zat kimia berbahaya BPA.
“Dari investigasi kami di 60 kios di Jabodetabek, 57 persen galon yang beredar berusia di atas dua tahun. Bahkan kami menemukan galon produksi tahun 2012. Ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan penarikan produk air minum dalam kemasan,” kata Ketua KKI, David Tobing saat menyerahkan hasil investigasi kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada akhir tahun lalu, dikutip Rabu (04/02/2026).
Menurut ahli polimer dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Mohamad Chalid, galon guna ulang memiliki batas usia pakai.
“Kalau kita batasi 40 kali (pengisian ulang), itu artinya tidak sampai setahun. Itu batas amannya,” jelas Profesor Chalid dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan bahwa penggunaan dan proses pencucian yang berulang-ulang dapat merusak struktur kimia plastik, menyebabkan molekul BPA terlepas dan larut ke dalam air minum.
Risiko kesehatan dari paparan BPA dalam jangka panjang tidak bisa dianggap remeh. Berbagai studi ilmiah telah mengaitkan BPA dengan gangguan kesuburan, masalah metabolisme seperti obesitas dan diabetes, gangguan perkembangan otak pada janin, hingga peningkatan risiko kanker payudara dan prostat.
Menanggapi temuan ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak adanya tanggung jawab dari pihak produsen. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyerukan agar produsen segera mengambil tindakan tanpa harus menunggu paksaan hukum.
“Kami meminta (produsen) untuk beritikad baik supaya galon-galon yang sudah lama, yang sudah berusia lanjut itu dapat ditarik kembali. Ini seruan moral walaupun secara hukum itu masih diberlakukan beberapa tahun lagi, tapi secara moral produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup,” tegas Fitrah.
BPKN berencana akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penelitian independen.
Sementara itu, konsumen diimbau untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dengan memeriksa kondisi fisik dan kode produksi galon sebelum membeli, serta berani menolak produk galon air minum yang sudah tua dan tidak layak pakai.









