12 Vendor ‘Kecipratan’ Proyek Laptop Nadiem: Acer Terbesar Rp425 Miliar, Axioo Rp177 Miliar

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 16 Desember 2025 – 19:10 WIB

Ilustrasi laptop Chromebook. (Foto: Google)

Ilustrasi laptop Chromebook. (Foto: Google)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tabir kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 semakin tersingkap.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan daftar 12 perusahaan vendor teknologi yang diduga turut menikmati keuntungan dari proyek jumbo tersebut.

Nama-nama besar di industri teknologi, mulai dari Acer, Axioo, Asus hingga HP, disebut dalam dakwaan menerima aliran dana fantastis.

Acer dan Bhinneka Paling Cuan

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan untuk tiga terdakwa—Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (konsultan)—PT Acer Indonesia tercatat sebagai vendor yang menerima keuntungan terbesar, mencapai lebih dari Rp425 miliar.

Di posisi kedua, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut menerima sekitar Rp281 miliar, disusul oleh produsen lokal PT Tera Data Indonesia (Axioo) dengan Rp177 miliar.

Berikut rincian lengkap 12 perusahaan yang disebut Jaksa menerima keuntungan:

Berikut rincian lengkap 12 perusahaan yang disebut Jaksa menerima keuntungan:

  1. PT Acer Indonesia: Rp 425.243.400.481,05
  2. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.739.975,27
  3. PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp 177.414.888.525,48
  4. PT Dell Indonesia: Rp 112.684.732.796,22
  5. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
  6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
  7. PT Supertone (SPC): Rp 44.963.438.116,26
  8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp 41.178.450.414,25
  9. PT Lenovo Indonesia: Rp 19.181.940.089,11
  10. PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia: Rp 2.268.183.071,41
  11. PT Asus Technology Indonesia: Rp 819.258.280,74
  12. PT Evercoss Technology Indonesia: Rp 341.060.432,39

Aliran Dana ke Eks Menteri Nadiem

Selain keuntungan korporasi, Jaksa juga menyoroti aliran dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam dakwaan tersebut, Nadiem disebut menerima keuntungan paling besar secara individu, yakni mencapai Rp809,6 miliar.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa di ruang sidang.

Selain Nadiem, aliran dana haram tersebut juga dinikmati oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya, antara lain:

  • Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
  • Mariana Susy: Rp 5,15 miliar
  • Nia Nurhasanah: Rp 500 juta
  • Harnowo Susanto: Rp 300 juta
  • Muhammad Hasbi: Rp 250 juta

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan program digitalisasi pendidikan nasional yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar siswa, namun justru diduga menjadi bancakan korupsi berjamaah antara pejabat tinggi dan vendor raksasa.