10 Raperda Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Masuk Propemperda 2026

Situasi Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. (Foto: Antara)

Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Jawa Barat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Dari 15 Raperda itu, 10 Raperda merupakan inisiatif dan usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 Raperda usul gubernur dan lima Raperda usul prakarsa DPRD Jawa Barat,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady di Bandung, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan 15 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 tersebut, delapan di antaranya merupakan Raperda usulan gubernur yang ditetapkan menjadi pembahasan skala prioritas I dan II dalam Propemperda Tahun 2026.

Kemudian empat Raperda Prakarsa DPRD Jawa Barat yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, dan sisanya tiga Raperda merupakan warisan dari Propemperda Tahun 2025.

Dalam pembahasannya nanti lanjut dia, ada sekitar sembilan Raperda yang menjadi skala prioritas I yang akan dibahas di semester I tahun 2026, dan ada enam Raperda yang menjadi skala prioritas II yang akan dibahas di semester II tahun 2026.

Untuk Raperda usul Gubernur yakni:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050;

2. Raperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan;

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

6. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity;

7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat;

8. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah);

9. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda);

10. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Sementara, Raperda Usul DPRD Jawa Barat yakni:

1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat;

2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan; Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat

3. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

4. Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah;

5. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas.

Dengan Propemperda Jawa Barat tahun 2026 yang di dalamnya ada 15 Raperda yang akan dibahas, Daddy mengatakan Bapemperda DPRD Jawa Barat juga merekomendasikan agar sosialisasi Perda kepada masyarakat harus lebih dioptimalkan, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Perda.

Kemudian, Bapemperda DPRD Jawa Barat menilai perlu segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Perda yang ada di Pemerintah Provinsi Jabar. Evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan setiap Perda yang ada tetap relevan, efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan hukum di masyarakat.

“Kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan oleh Bapemperda dengan dukungan dari Biro Hukum dan Ham,” ucap Daddy.