Wamensos Tegaskan Pelanggaran Pengadaan Sekolah Rakyat Akan Diproses Hukum

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan Kementerian Sosial tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Jabo usai menyerahkan hasil klarifikasi tim khusus di kantor Kementerian Sosial, Rabu (13/5/2026).

Tim khusus tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemensos dan dibentuk sepekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk melakukan audit internal terhadap proses pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat.

“Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus Jabo.

Menurut dia, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat. Secara umum, proses pengadaan disebut telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Namun, hasil pendalaman sementara menemukan adanya potensi maladministrasi dalam proses pengadaan tersebut. Agus Jabo menjelaskan kondisi itu dipengaruhi oleh besarnya volume pengadaan, keterbatasan waktu, serta keterbatasan sumber daya manusia.

“Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi,” ujarnya.

Kemensos, lanjutnya, masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan maupun kemungkinan selisih antara tahap perencanaan dan realisasi.

“Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin bagi pegawai yang terlibat,” tegas Agus Jabo.

Ia menyebut isu dugaan markup harga pengadaan sepatu menjadi evaluasi penting bagi Kemensos dalam memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos.

Dua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Menurut Gus Ipul, keputusan tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pendalaman internal sekaligus memastikan kelancaran pengadaan berikutnya.

“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Gus Ipul.

Ia menegaskan langkah itu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan di Kemensos.
“Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” katanya.

Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran dan penguatan kapasitas tim pengadaan.