Simulator Coretax bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik. (Foto: Antara/HO Direktorat Jenderal Pajak/DJP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dunia perpajakan di Indonesia baru saja berkabung dengan terungkapnya kasus suap pajak yang menyeret 3 mantan karyawan KPP Madya Jakarta Utara (Jakut), kini dikejutkan dengan munculkan layanan Coretax palsu. Walah.
Para wajib pajak (WP) perlu lebih waspada ketika ingin mengakses aplikasi layanan pajak berbasis digital bernama Coretax. Banyak bermunculan situs-situs Coretax palsu yang bisa mengecoh wajib pajak. Satu-satunya situs resmi Coretax DJP adalah coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, bisa dipastikan palsu!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mencatat, sejumlah contoh alamat web palsu yang mencatut Coretax DJP. Di antaranya, coretaxdjp.go.id (tidak terdaftar sebagai domain pemerintah), coretaxonline.com, coretaxdjp.co.id, pajakonline-coretax.online, dan coretaxpelayananonline.com.
“Masih ada berbagai tiruan domain yang mirip dengan situs asli untuk mencuri data pribadi dan uang Anda,” tulis Komdigi dalam iklan layanan masyarakatnya, dikutip Jumat (16/1/2026).
Situs-situs Coretax DJP palsu ini banyak disebarkan melalui media sosial atau pesan singkat WhatsApp (WA). Jangan sampai, WP gegabah dalam bertindak dengan mengklik tautan Coretax palsu. Dikhawatirkan mengarah ke phising.
Untuk itu, WP perlu lebih berhati-hati jika ada pesan masuk yang mengarahkannya mengeklik tautan tertentu tentang coretax system.
Apabila wajib pajak menemukan situs-situs Coretax DJP yang palsu, bisa melaporkannya kepada Komdigi melalui kanal resmi Aduankonten.id.
Informasi saja, Coretax resmi beroperasi secara penuh pada 2026, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Di mana, WP perlu mengaktivasi akun Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Selanjutnya, WP membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada SPT.
Setelah aktivasi akun, WP bisa langsung mengakses fitur lapor SPT yang nangkring di laman Coretax. Perlu diingat, ada batas waktu pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi, yakni Maret. Sedangkan untuk WP Badan, batas akhirnya pada April.














