Vonis Wagub Babel: Bukti Hukum Tegak atau Sekadar Kaku?

Perkara penipuan tagihan pemesanan hotel yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memasuki babak akhir pada Senin, 18 Mei 2026. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah proses hukum yang berlangsung sejak laporan pertama masuk pada Juli 2025.

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mampu menjalankan prinsip kepastian hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat publik. Tidak adanya intervensi politik yang mencolok selama proses hukum juga patut diapresiasi sebagai bentuk independensi penegakan hukum.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penyelesaian melalui hukum pidana benar-benar menjadi pilihan paling tepat untuk kasus seperti ini?

Di sinilah pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni pandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa. 

Sebelum masuk ke ranah pidana, negara semestinya terlebih dahulu mengedepankan jalur lain seperti mediasi, penyelesaian administratif, sanksi perdata, atau mekanisme pemulihan yang lebih proporsional.

Persoalannya, dalam kasus yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, hukum pidana justru terlihat menjadi jalan pertama yang ditempuh, padahal perkara ini tergolong ordinary crime dan bukan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).

Antara Kepastian Hukum dan Kebermanfaatan Hukum

Dalam teori tujuan hukum modern, hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Ketiga tujuan tersebut seharusnya berjalan seimbang. 

Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kepastian hukum sering kali menjadi orientasi utama, sementara aspek kebermanfaatan sosial kurang diperhatikan.

Padahal, KUHP baru telah mulai mengedepankan konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian hukum yang lebih menekankan pemulihan daripada penghukuman semata. Pendekatan ini penting terutama dalam perkara yang dampak sosial dan politiknya lebih luas dibanding kerugian hukumnya sendiri.

Dalam konteks kasus Hellyana, penerapan prinsip ultimum remedium sebenarnya dapat menjadi jalan tengah yang lebih bijaksana. Kepastian hukum tetap dapat dicapai melalui mekanisme non-pidana, sementara stabilitas sosial dan politik tetap terjaga.

Sebab, hukum tidak bekerja di ruang kosong. Setiap proses hukum terhadap pejabat publik selalu memiliki implikasi sosial dan politik yang tidak kecil.

Ketidakpastian Politik dan Keretakan Sosial

Proses hukum yang berlangsung panjang terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memunculkan berbagai spekulasi politik di masyarakat. Opini publik berkembang hingga menyentuh isu hubungan antara gubernur dan wakil gubernur, yang kemudian memicu ketegangan sosial di ruang publik, terutama media sosial.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, komposisi gubernur dan wakil gubernur selama ini tidak sekadar administratif, tetapi juga merepresentasikan keseimbangan antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Karena itu, dinamika politik yang melibatkan salah satu figur tersebut mudah berkembang menjadi sentimen sosial yang lebih luas.

Meski tidak sampai menimbulkan konflik nyata di lapangan, atmosfer ketegangan sosial tetap terasa. Untungnya, tokoh masyarakat di level akar rumput masih mampu menjaga kerukunan sehingga situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Fakta ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakat tempat hukum itu dijalankan. Ketika hukum diterapkan tanpa sensitivitas sosial, maka potensi dampak ikutannya bisa jauh lebih besar dibanding perkara pokok yang ditangani.

Warisan Positivisme dalam Penegakan Hukum

Kecenderungan aparat penegak hukum yang terlalu berorientasi pada kepastian hukum tidak lepas dari warisan panjang positivisme hukum di Indonesia. Dalam tradisi ini, hukum dipahami secara legalistik: selama unsur pasal terpenuhi, maka proses pidana harus dijalankan.

Pendekatan seperti itu memang penting untuk menjaga asas legalitas. Namun, jika diterapkan secara terlalu kaku, hukum kehilangan dimensi kemanusiaannya. Aparat penegak hukum akhirnya lebih sibuk mengejar formalitas prosedural dibanding mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

Padahal, tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui pidana penjara. Dalam banyak kasus, penyelesaian administratif atau perdata justru lebih efektif dalam menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjaga stabilitas sosial.

Karena itu, prinsip ultimum remedium menjadi penting untuk dikedepankan. Hukum pidana harus ditempatkan sebagai instrumen terakhir, bukan instrumen utama.

Membangun Penegakan Hukum yang Lebih Bijaksana

Kasus yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjadi pengingat bahwa penegakan hukum membutuhkan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan.

Aparat penegak hukum tentu harus menjaga integritas dan tidak tunduk pada intervensi politik. Namun, pada saat yang sama, mereka juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan politik dari setiap langkah hukum yang diambil.

Penerapan prinsip ultimum remedium bukan berarti melemahkan hukum, melainkan menghadirkan hukum yang lebih proporsional dan manusiawi. Sebab, tujuan akhir hukum bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga ketertiban sosial dan menghadirkan keadilan yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.