Pemkot Semarang mendapat kucuran dana insentif fiskal (DIF) sebesar Rp30,9 miliar dari pusat. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah program priortas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih mengatakan, DIF digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan secara langsung ke masyarakat.
“Misalnya untuk pengendalian inflasi, penanganan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan,” kata Tuning, dikutip dari InilahJateng, Jumat (24/11/2023).
Meskipun empat program prioritas itu telah dianggarkan dalam APBD, Kota Semarang tetap mendapatkan bantuan untuk menyukseskan kebijakan nasional tersebut. “Program pusat itu yang menjadi prioritas dari dana insentif fiskal. Tetapi memang namanya DIF itu hadiah, jadi tetap menjadi support empat kegiatan tadi,” katanya.
Dana insentif fiskal itu, kata dia, akan diplotkan rata ke semua program prioritas nasional. Meski begitu, bantuan insentif tersebut akan ditempatkan pada bidang-bidang yang mendesak.
“Tidak seluruhnya karena Pemerintah Kota Semarang sendiri sudah menganggarkan, mungkin mana yang masih kurang nanti ditambah dengan DIF sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Informasi saja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 97 Tahun 2023 menyatakan, insentif fiskal merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut diberikan kepada daerah, berdasarkan kriteria tertentu. Yakni, berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang tertentu. Bisa terkait tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional, dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Leave a Reply
Lihat Komentar