Proyek Meikarta ikon Lippo Group, mulai ditinggalkan konsumennya. Ada yang mundur gara-gara 3 tahun belum dibangun, Jumat (27/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus P).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ada standar ganda yang ditunjukkan Lippo Group, kerajaan bisnis milik taipan Mochtar Riady. Melalui anak usahanya, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) ancang-ancang memborong aset berupa tanah serta bangunan mal di sejumlah lokasi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp750 miliar.
Di sisi lain, Lippo Group bergeming alias diam saja manakala anak usahanya yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) gagal bayar refund sejumlah konsumen Meikarta.
Padahal, James Riady putra Mochtar, sempat menjanjikan segera membayar seluruh refund yang diajukan konsumen Meikarta. Tapi janji tinggal janji, keluar begitu dari mulut tak ada kelanjutannya.
Sekretaris Perusahaan MPPA Mirtha Sukanto mengungkapkan, perseroan telah meneken perjanjian jual beli sejumlah aset tanah dan bangunan dengan beberapa pihak, yakni PT Panca Megah Utama, Surya Asri Lestari, PT Nusa Malioboro Indah, PT Citra Cito Perkasa, dan PT Balaraja Sentosa.
“Pada tanggal 18 Februari 2026, perseroan dan PT Nusa Malioboro Indah telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dan bangunan, di mana perseroan bermaksud untuk membeli tanah seluas 1.658 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro dengan luas 5.382 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Yogyakarta, dengan harga Rp68 miliar,” kata Mirtha dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (21/2/2026).
Di momentum yang sama, kata Mirtha, MPPA juga meneken perjanjian pengikatan jual beli pada 18 Februari 2026 dengan PT Panca Megah Utama untuk pembelian tanah seluas 6.704 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Plaza Gresik dengan luas 15.848 meter persegi. Aset properti yang berlokasi di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut, dibeli MPPA dengan harga Rp134,5 miliar.
Perseroan, kata Mirtha, juga menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Surya Asri Lestari untuk membeli tanah seluas 2.056 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Sinar Matahari Bogor dengan luas 1.659 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Jawa Barat, seharga Rp49,5 miliar.
Konsumen Meikarta Berkali-kali Dibohongi
Di sisi lain, nasib konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) semakin terkatung-katung. Hampir setahun, Lippo Group tak kunjung mengembalikan duit mereka.

Sebelumnya, harapan sempat tumbuh manakala Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara sempat menjadi fasilitator. Alhasil, generasi kedua Lippo Group harus harus turun gunung. Sehingga terucaplah janji dari James Riady akan segera melunasi tuntutan refund dari konsumen Meikarta.
Belakangan, sang menteri berubah sikap. Para korban apartemen Meikarta yang mangkrak itu, ditinggalkan berjuang sendiri. Hal ini membuat PKPKM kecewa berat. Apalagi, Menteri Ara sempat mendorong agar Lippo Group meneken kesepakatan pembayaran refund pada Maret 2025.
Namun hingga saat ini baru 9 konsumen Meikarta yang menerima refund. “Tetap kita minta refund. Kita akan terus berjuang. Kemarin sudah ada di MoU tapi ngaretnya hampir setahun,” tegas Ketua PKPKM, Yosafat Erland, Kamis (12/2/2026).
Dari sembilan konsumen yang menerima refund, kata Yosafat, hanya satu yang mendapatkan full refund sementara yang lainnya dipotong 20 persen. Yosafat mengatakan, meski sudah sempat mendatangi kantor Kementerian PKP yang ada di Jl. Raden Patah, Jakarta Selatan, akhir bulan lalu, hingga saat ini masih belum ada langkah lebih lanjut.
“Saya berharap Kementerian PKP tidak hanya menjadi fasilitator ya tapi lebih bisa jadi benar-benar membela kita orang,” harapnya.
Saat ini, beberapa perwakilan konsumen Meikarta diterima masuk untuk bertemu dengan perwakilan Kementerian PKP di gedung Wisma Mandiri 2.
Pada Maret 2025, PKPKM sudah menandatangani MoU dengan PT Lippo Cikarang terkait refund bahkan memberikan dokumen yang diperlukan agar proses refund bisa dilakukan. Penandatanganan itu dilakukan dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian PKP.










