UMP 2026 Diprotes Buruh, PDIP Ingatkan Upah Layak dan Daya Beli Pekerja Harus Jadi Acuan

Clara Medium.jpeg

Jumat, 19 Desember 2025 – 15:18 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Foto: ANTARA/HO-Humas DPR RI).

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Foto: ANTARA/HO-Humas DPR RI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh. Karena, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan minim pelibatan serikat pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menilai, polemik UMP 2026 harus dilihat secara utuh. Jangan hanya dari besaran kenaikan, namun dari perlindungan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah disebutkan, indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” ujar Edy di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Edy menjelaskan, dengan asumsi inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis berada di kisaran 5,5 hingga 7,5 persen.

Rentang ini, menurutnya, masih sejalan dengan harapan buruh untuk menjaga daya beli dan mencegah penurunan upah riil. Namun demikian, acuan utama penetapan UMP bukan semata formula, melainkan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.

“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tutur politikus PDIP itu.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan upah nominal tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika tidak dibarengi pengendalian inflasi, terutama pada komponen pangan, perumahan, dan transportasi yang menjadi kebutuhan utama pekerja.

“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” kata dia.

Edy juga mendorong agar kebijakan UMP diimbangi dengan dukungan bagi UMKM dan pekerja sektor informal, baik melalui peningkatan keterampilan maupun subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.

“Kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan,” ucapnya.