Uji Nyali Redenominasi Rupiah

Gagasan menghapus tiga nol selalu muncul dengan gagah, tapi setiap mendekati eksekusi, negara kembali ragu. Tahun ini isu itu hidup lagi—lebih nyaring, lebih politis—menguji apakah redenominasi akhirnya berjalan, atau hanya jadi cerita lama yang diputar ulang.

Ide penyederhanaan nilai rupiah kembali muncul ke ruang publik pada penghujung 2025. Seolah mengulang pola lama, isu ini bangkit tiap kali pemerintah menyiapkan agenda besar tata kelola ekonomi. 

Rencana redenominasi—menghilangkan tiga nol dari rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat—masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. 

Bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penyederhanaan mata uang bukan lagi wacana akademis. Ini saatnya merapikan struktur sistem transaksi nasional dan menguatkan kredibilitas rupiah di panggung global.

Namun Bank Indonesia mengambil posisi berbeda. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada 12 November 2025, Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bank sentral tidak sedang memprioritaskan redenominasi. 

“Yang berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.Redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” ujarnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan pemaparan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

Nada hati-hati Perry mengingatkan bahwa menghilangkan nol bukan pekerjaan kosmetik, melainkan operasi besar yang menyentuh psikologi publik, infrastruktur finansial, hingga kalkulus politik.

Di DPR, Komisi XI mengakui RUU Redenominasi sudah masuk long list Prolegnas sejak lama. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbhakun menyebut redenominasi sebagai kebijakan jangka panjang yang mensyaratkan stabilitas ekonomi, stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban sosial.

“Kalau diterapkan harus ada persiapan yang komprehensif. Sosialisasinya minimal tiga tahun, transisinya tiga tahun,” kata misbhakun. Ia menegaskan: meski prasyarat makro Indonesia tampak membaik, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

Dengan latar itu, perlunya menelusuri sejarah panjang redenominasi Indonesia—yang selalu berkelindan dengan kegagalan, trauma, dan siklus politik—sekaligus menimbang apakah skenario 2029 benar-benar realistis untuk diwujudkan.

Menghapus Kekayaan

Dalam memori publik Indonesia, perubahan nilai uang identik dengan kehilangan harta. 

antarafoto-bank-indonesia-pertahankan-bi-rate-475-persen-1763248780.jpg

Trauma itu tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari rangkaian kebijakan sanering yang dilakukan pada masa Orde Lama.

Gunting Syafruddin 1950

Pada 19 Maret 1950, Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara kala itu menerapkan kebijakan darurat berupa pemotongan nilai uang. Uang De Javasche Bank pecahan Rp5 ke atas dipotong secara fisik. Bagian kiri tetap berlaku dengan nilai setengah, sedangkan bagian kanan ditukar dengan obligasi pemerintah. Langkah ini diambil pada masa ekonomi karut-marut: utang luar negeri Rp1,5 triliun, defisit anggaran Rp5,1 miliar, dan inflasi merangkak.

Dampak kebijakannya cepat terasa. Jumlah uang beredar memang turun, namun inflasi tetap tak terkendali. Pada 1953, harga 19 komoditas pokok naik hingga 250 persen. 

Dunia usaha tersendat, pedagang kecil tercekik. Kebijakan ini meninggalkan luka pertama: negara bisa memangkas kekayaan rakyat dalam semalam.

Sanering 1959 dan 1965: Puncak Bencana

Tanggal 25 Agustus 1959, pemerintah kembali melakukan pemotongan nilai uang. Pecahan Rp500 dipangkas menjadi Rp50, dan Rp1.000 menjadi Rp100. Bank-bank diperintahkan membekukan 90 persen simpanan di atas Rp25 ribu. Alih-alih meredam inflasi yang saat itu mencapai 119 persen, harga barang justru melonjak lebih cepat.

Puncaknya terjadi pada 13 Desember 1965. Di tengah hiperinflasi ekstrem, pemerintah memaksakan konversi Rp1.000 lama menjadi Rp1 baru.

Namun nilai tukar rupiah terhadap dolar justru merosot, dan inflasi meledak hingga 635,5 persen pada 1966. Inilah episode paling traumatis dalam sejarah moneter Indonesia—dan sampai hari ini, kata “menghilangkan nol” masih memancing kekhawatiran publik.

Mengapa Redenominasi Modern Bukan Sanering

Kebijakan redenominasi masa kini berbeda total dari sanering era 1950-an dan 1960-an. Sanering memotong nilai riil uang, merampas daya beli masyarakat. Redenominasi hanya menyederhanakan satuan tanpa mengubah nilai aset, gaji, atau tabungan. 

Tetapi perbedaan itu tidak otomatis dipahami masyarakat. Ini tantangan utama yang diakui DPR dan BI: kegagalan sosialisasi berpotensi menciptakan “inflasi psikologis”, di mana pedagang menaikkan harga hanya karena mereka takut “uang baru lebih sedikit”.

Tersandung Politik

Indonesia sebenarnya pernah hampir melaksanakan redenominasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2010, Gubernur BI Darmin Nasution mengusulkan pengurangan nol rupiah dengan transisi selama 10 tahun. Argumentasinya jelas: akuntansi lebih sederhana, transaksi lebih efisien, dan rupiah lebih “gagah” di mata dunia.

Pada 2013, RUU Redenominasi sudah masuk Prolegnas. Namun situasi ekonomi global memburuk, dan tahun politik 2014 membuat pembahasan ditunda. 

Sofjan Wanandi, Ketua APINDO saat itu, mengingatkan bahwa stabilitas politik harus menjadi prasyarat utama. Ketika stabilitas goyah, redenominasi hilang dari radar.

Upaya serupa muncul di era Presiden Joko Widodo pada 2017 dan 2020–2024. RUU sempat masuk Renstra Kemenkeu, namun pandemi COVID-19 membuat agenda tersebut tersingkir. 

Bagi banyak ekonom, redenominasi menjadi isu “daur ulang” yang selalu muncul saat rupiah tertekan. 

“Ide redenominasi selalu muncul saat rupiah dalam tekanan luar biasa,” kata ekonom Bright Institute Yanuar Rizky kepada inilah.com.

Tantangan Teknis yang Sering Diremehkan

Bank Indonesia menyampaikan syarat ekonomi yang harus dipenuhi sebelum redenominasi dijalankan: inflasi inti rendah, pertumbuhan stabil, nilai tukar terkendali, dan kepercayaan konsumen tinggi. Namun syarat ekonomi bukan satu-satunya.

ajaran Dewan Gubernur (DG) Bank Indonesia (BI) dalam jumpa pers hasil Rapat DG BI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Mereka adalah (kiri ke kanan) Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Deputi Gubernur BI Dony P Joewono, Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Jajaran Dewan Gubernur (DG) Bank Indonesia (BI) dalam jumpa pers hasil Rapat DG BI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Mereka adalah (kiri ke kanan) Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, Deputi Gubernur BI Dony P Joewono, Gubernur BI Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Juda Agung, dan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. (Foto: Bank Indonesia)

1. Infrastruktur keuangan perlu dirombak

  • ±90 ribu ATM harus diprogram ulang
  • setengah juta mesin EDC diperbarui
  • core banking bank-bank besar harus menyesuaikan sistem
  • kasir retail, e-commerce, dan sistem pembayaran daerah perlu diselaraskan
  • ISO 4217 dan SWIFT harus diperbarui dalam koordinasi internasional

Proses ini dapat memakan waktu 2–3 tahun hanya untuk penyesuaian teknis di industri perbankan.

2. Risiko pembulatan harga

Pengalaman Turki dan Rusia menunjukkan masa transisi akan memicu pedagang membulatkan harga ke atas. Tanpa pengawasan ketat, inflasi dapat naik 3–8 persen hanya karena perilaku pembulatan.

3. UMKM menjadi titik rawan

Sekitar 70 persen UMKM tidak memiliki pembukuan formal. Mereka paling rentan terhadap kebingungan harga lama dan harga baru. Jika sosialisasi tidak masif, transisi dapat kacau.

Belajar dari Negara Lain: Turki dan Rusia

Turki (2005): Contoh sukses

Turki memangkas enam nol dari mata uangnya. Tahapannya:

  • stabilitas makro dicapai dulu
  • sosialisasi dan edukasi masif
  • masa transisi jelas
  • pengawasan harga ketat

Hasilnya: inflasi tidak melonjak, kepercayaan terhadap lira meningkat.

Rusia (1998): Redenominasi pasca reformasi keuangan

Rusia melakukan redenominasi setelah bank bermasalah ditutup dan fondasi fiskal diperbaiki. Stabilitas politik menjadi syarat utama.

Pelajaran bagi Indonesia: redenominasi adalah puncak dari proses reformasi ekonomi, bukan awalnya.

negara negara sukses Redenominasi.jpeg

Apakah Skenario 2029 Realistis?

Pemerintah memasang skenario optimistis:

  • 2026: RUU disahkan
  • 2027: Sosialisasi
  • 2028: Transisi mata uang
  • 2029: Redenominasi penuh

Namun analisis BI dan DPR menunjukkan skenario ini terlalu cepat. Komisi XI menyebut masa sosialisasi ideal adalah tiga tahun. Masa transisi juga tiga tahun. Sementara industri keuangan membutuhkan 2–3 tahun hanya untuk penyesuaian teknis.

Artinya, total waktu realistis setelah UU disahkan adalah 5–7 tahun. Skenario pemerintah yang memadatkan seluruh proses menjadi tiga tahun berpotensi mengabaikan kompleksitas adaptasi sosial dan teknis.

Kalkulus politik menjadi faktor penentu lain. Pengalaman 2013 menunjukkan redenominasi selalu terhambat oleh dinamika politik. Dengan agenda besar pemerintah 2026–2029, pembahasan RUU berisiko terseret arus politik elektoral.

Mempersiapkan Negara untuk Menghapus Nol Sangat Mahal

Redenominasi bukan hanya soal angka. Ia menyentuh sejarah traumatik, struktur sistem finansial, psikologi masyarakat, hingga relasi kekuasaan antara pemerintah dan bank sentral. 

Menghilangkan tiga nol secara teknis memang mudah. Namun menyiapkan negara agar mampu menjalankan perubahan itu adalah pekerjaan panjang yang memerlukan stabilitas ekonomi, politik, dan sosial yang konsisten.

Jika prasyarat yang ditetapkan Bank Indonesia terpenuhi, redenominasi dapat memperkuat kredibilitas rupiah. Namun jika dipaksakan hanya demi efisiensi atau ambisi simbolik, Indonesia berisiko mengulang kegagalan masa lalu—sesuatu yang justru ingin dihindari oleh sejarah itu sendiri.[Inu/Clara]