Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal penanganan insiden yang dialami tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, pada 14 Juni 2026.
“KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Mukhtarudin memastikan pemerintah akan terus mengawal penanganan insiden tersebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan yang menjadi hak mereka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, serta otoritas setempat, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah WNI.
Penyelidikan
Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
Berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh melalui KDEI Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh PMI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Para PMI tersebut masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (lari dari majikan), sementara satu orang lainnya berstatus overstay.
Saat ini, seluruh yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Terus Koordinasi
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para PMI yang diamankan.
KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para PMI yang bersangkutan.
Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara penempatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan pelindungan diri selama bekerja di luar negeri.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan,” tuturnya.
Jaminan Kepastian Hukum
Lebih jauh dia menekankan, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan,” katanya.
KP2MI mengimbau seluruh PMI untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri maupun pihak lain.
KP2MI juga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan baru.













