Telusuri Kasus Manipulasi IPO PIPA hingga Skandal Minna Padi Aset, Bareskrim Gandeng PPATK

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Kerja sama itu dilakukan untuk mengetahui transaksi keuangan dalam perkara pasar modal.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/2/2026).

Ade mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan dalam praktik manipulasi pasar yang merugikan masyarakat hingga industri pasar modal di Indonesia.

Ia juga berharap, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

“Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan ditawarkan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” ujarnya.

Sebagai informasi, ada tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri. Yaitu, terkait dengan kasus manipulasi proses penawaran umum perdana alias IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA); kasus perdagangan semu terkait PT Narada Aset Manajemen; dan insider trading terkait PT Minna Padi Aset Manajemen.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham (saham gorengan) oleh PT Narada Asset Manajemen.

“Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade menjelaskan pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.

“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ucapnya.

Dia mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.