Tata Ruang Papua: Saat Negara Belajar dari Peta Adat

Pasca pelantikan Gubernur Papua, agenda penataan ruang berbasis masyarakat adat menjadi ujian penting. Revisi RTRW 2023–2043 yang telah mengakui lokasi sakral sebagai kawasan cagar budaya memberi arah baru: pembangunan yang tumbuh dari kearifan, bukan menggusur tradisi.

Pelantikan Gubernur Papua yang baru membawa harapan sekaligus tantangan. Setelah periode transisi dan restrukturisasi pemerintahan akibat pemekaran provinsi, Papua kini memasuki fase penataan ulang arah pembangunan. 

Di tengah semangat percepatan ekonomi dan infrastruktur, muncul satu agenda yang tak kalah penting: menata ruang hidup masyarakat adat agar pembangunan tidak kembali mengulang kesalahan lama—mengabaikan nilai budaya dan kearifan ekologis yang menjadi dasar kehidupan di Tanah Papua. Momentum politik ini menjadi kesempatan emas bagi gubernur baru untuk menegaskan arah pembangunan Papua yang berakar pada nilai sosial dan kearifan lokal, bukan sekadar proyek fisik.

Ketika Peta Tak Sekadar Garis dan Warna

Di banyak ruang rapat pemerintah, tata ruang sering dipahami sebatas koordinat, zonasi, dan peta tematik. Namun di Tanah Papua, tata ruang adalah kisah tentang kehidupan, sejarah, dan spiritualitas masyarakat adat. 

Jauh sebelum peta modern diperkenalkan, masyarakat adat Papua telah mengatur ruangnya sendiri. Mereka mengenal wilayah berburu, dusun sagu, tempat mencari ikan, lokasi bertelur buaya, dan terutama wilayah sakral tempat ritus adat dan penghormatan leluhur dilakukan. 

Sistem ini tidak lahir dari peraturan formal, tetapi dari pengalaman ekologis yang diwariskan turun-temurun. Dalam pandangan masyarakat adat, menjaga hutan, sungai, dan gunung bukan sekadar soal sumber daya, melainkan menjaga keseimbangan antara manusia dan roh alam. Namun, ketika kebijakan pembangunan modern datang, ruang-ruang ini kerap hilang dari peta resmi. Wilayah adat dianggap ‘kosong’ hanya karena belum tercatat secara hukum. Di sinilah letak masalah yang kini harus dijawab oleh pemerintahan baru Papua.

Dari Pemetaan Partisipatif ke Pengakuan Negara

Upaya mengoreksi ketimpangan itu telah dimulai. Sejak 2018, Yayasan INTSIA di Tanah Papua bersama masyarakat adat di Mamberamo Raya, Sarmi, Jayapura, dan Keerom melaksanakan pemetaan partisipatif menggunakan pendekatan Traditional Land Use Assessment (TRALUAS). 

Pendekatan ini menggabungkan pengetahuan lokal dan teknologi geospasial untuk memetakan cara masyarakat menggunakan tanah dan sumber daya alam. 

Hasilnya, 2,2 juta hektare wilayah adat berhasil dipetakan—setara dengan 26 persen luas Provinsi Papua. Di dalamnya terdapat titik-titik penting: kampung tua, mata air asin, gua sejarah, dusun sagu yang dilindungi, hingga tempat bertelur buaya yang sakral. Pemetaan ini menjadi bukti kuat bahwa masyarakat adat memiliki sistem tata ruangnya sendiri, lengkap dengan fungsi ekologis dan sosial. Inilah modal penting yang semestinya menjadi fondasi kebijakan tata ruang daerah.

Upaya ini telah direspons pemerintah. Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua 2023–2043, pemerintah daerah secara resmi memasukkan lokasi sakral dan tempat penting masyarakat adat sebagai Kawasan Cagar Budaya Darat seluas 8.778 hektare. Langkah itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Yayasan INTSIA. 

Kawasan cagar budaya kini diatur agar hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelestarian, riset, wisata budaya, dan pemberdayaan masyarakat adat—bukan untuk eksploitasi ekonomi. Kebijakan ini adalah capaian penting. Namun tantangan ke depan justru terletak pada implementasi: bagaimana pemerintah baru memastikan perlindungan kawasan ini di lapangan, dan menjadikannya dasar bagi arah pembangunan berkelanjutan di seluruh Papua.

Agenda Strategis untuk Gubernur Baru

Gubernur Papua yang baru memiliki peluang besar untuk memperkuat arah kebijakan berbasis adat ini. Ada tiga langkah penting yang bisa segera dilakukan:

1. Menetapkan Peta Wilayah Adat sebagai Dokumen Resmi Pemerintah Daerah.

Data hasil pemetaan partisipatif perlu diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Geospasial Pemerintah Provinsi Papua agar setiap proyek pembangunan memperhatikan keberadaan wilayah adat.

2. Membentuk Unit Layanan Perlindungan Wilayah Adat dan Cagar Budaya.

Unit ini dapat menjadi penghubung antara masyarakat adat, pemerintah, dan investor untuk memastikan prinsip FPIC dijalankan dalam setiap kegiatan pembangunan.

3. Menjadikan Pembangunan Berbasis Budaya sebagai Pilar Utama RPJMD Papua.

RTRW baru bisa menjadi dasar untuk menyusun RPJMD berbasis budaya dan ekologi, agar Papua membangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga ketahanan sosial dan identitasnya.

Langkah Papua ini juga menjadi pelajaran bagi daerah lain di Indonesia. Di tengah krisis lingkungan global dan perubahan iklim, pengelolaan ruang berbasis adat adalah model paling efektif untuk menjaga keberlanjutan ekologi. 

Riset global menunjukkan wilayah yang dikelola masyarakat adat umumnya lebih lestari dibanding kawasan konservasi tanpa partisipasi masyarakat. Dengan menjadikan lokasi sakral dan ruang adat sebagai bagian resmi dari tata ruang provinsi, Papua memperlihatkan jalan tengah antara ilmu modern dan kearifan lokal dalam kebijakan publik.

Dengan gubernur baru yang membawa semangat pembaruan, Papua memiliki kesempatan menulis sejarahnya sendiri—sejarah di mana pembangunan tak lagi bertentangan dengan adat, melainkan lahir dari nilai-nilai adat itu sendiri. Ruang sakral yang dulu tak terlihat di peta kini mendapat tempat terhormat dalam dokumen negara. Itu artinya, negara sedang belajar menghormati cara pandang warganya terhadap tanah, air, dan leluhur. 

Langkah berikutnya tergantung pada kepemimpinan Gubernur Papua: apakah pengakuan ini akan dijaga dan diperkuat, atau tenggelam di balik agenda ekonomi jangka pendek. Papua tak butuh pembangunan yang cepat tapi rapuh. Papua butuh pembangunan yang berakar—pembangunan yang tahu dari mana ia berasal. Dan dari peta adat itulah, masa depan Papua semestinya dimulai.