Target Pajak 2026 Kurang Rp1.140 Triliun, DPR Ingatkan DJP Jangan Hanya Fokus WP Lama

Clara Medium.jpeg

Sabtu, 22 Agustus 2026 – 13:50 WIB

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah. (Foto: Dok. DPR RI).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah. (Foto: Dok. DPR RI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah meminta pemerintah segera menyusun peta jalan perluasan basis wajib pajak (WP) untuk mengejar target setoran pajak 2026.

Saat ini, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar lima bulan untuk mengejar pajak sekitar Rp1.140 triliun, agar bisa mencapai target penerimaan pajak sesuai amanat APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Asal tahu saja, hingga akhir semester I-2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun, atau hanya 43,9 persen dari target setahun penuh. Atau kurang dari 50 persen target.

Melihat potret itu, Anna menyebut, tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak cukup hanya meningkatkan intensitas penagihan kepada WP yang sudah terdaftar.

Dalam hal ini, DJP perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang memang memiliki kewajiban perpajakan, masuk ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.

“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak. Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” ujar Anna, di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Anna menilai peta jalan perluasan basis WP penting, karena pemerintah membutuhkan instrumen yang dapat menghubungkan antara potensi ekonomi dengan potensi penerimaan negara. Dengan demikian, target penerimaan tidak hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fiskal, tetapi juga berdasarkan pemetaan potensi pajak yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.

“Peta jalan ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki celah pajak, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” katanya.

Menurut Anna, peta jalan tersebut setidaknya harus memuat pemetaan profil dan potensi wajib pajak, baik berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, maupun jenis penghasilan.

Pemetaan tersebut, kata dia, dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Data perpajakan perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset dan perdagangan, ketenagakerjaan.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” jelasnya.

Dia pun mengusulkan agar peta jalan tersebut memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

Informasi saja, kinerja penerimaan pajak di paruh pertama 2026, menunjukkan adanya penguatan di sejumlah jenis pajak. Penerimaan PPN dan PPnBM, misalnya, mencapai Rp380 triliun. Atau tumbuh 42,2 persen ketimbang periode yang sama di tahun sebelumnya.

Sementara PPh nonmigas mencapai Rp498,6 triliun, atau tumbuh 5,9 persen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, peningkatan penerimaan PPh dipengaruhi meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui Coretax.

Anna menilai, perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan. Jadi, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.

“Target Rp2.357,7 triliun tentu kita kawal terus. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” katanya.

Ia menambahkan, peta jalan perluasan basis wajib pajak idealnya disusun secara bertahap, mulai dari pemutakhiran data, identifikasi celah pajak, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan secara berkala.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang