Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kini nyata membayangi industri pertambangan Tanah Air. Sebanyak 18.000 buruh di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan area tambang PT Weda Bay Nickel (WBN), Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini berada di ujung tanduk akibat kebijakan pemangkasan drastis kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 oleh Kementerian ESDM.
Langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekan kuota produksi nikel nasional dari proyeksi awal 379 juta ton menjadi hanya berkisar 260 hingga 270 juta ton. Keputusan ini tak hanya membekukan operasional alat berat dan rantai logistik di lapangan, tetapi juga memicu efek domino yang mengancam mata pencaharian ribuan keluarga di Maluku Utara.
Data Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencatat, ancaman di Weda Bay baru puncak gunung es. Di tingkat nasional, pemangkasan RKAB nikel dan batu bara secara kumulatif berpotensi melumpuhkan nasib lebih dari 150.000 pekerja tambang.
“RKAB pertambangan ini dampaknya sangat dahsyat, mengancam ratusan ribu pekerja. Saat ini operasional pertambangan hampir 90 persen terhenti karena belum turunnya RKAB,” tegas Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dalam konferensi pers di DPP KSPSI, 29 Juni lalu.
Alat Berat Mangkrak, Gelombang Mutasi Dimulai
Kondisi di lapangan pun mulai memprihatinkan. Sektor logistik dan operasional alat berat menjadi kelompok paling awal yang menghantam dinding pembatasan. Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) bahkan mencatat ada sekitar 10.000 unit peralatan tambang yang kini terpaksa standby alias tidak beroperasi, padahal sebagian besar masih dalam status kredit (leasing).
Menyikapi krisis yang merembet cepat, manajemen anak perusahaan PT IWIP, seperti PT RIM, mulai mengambil langkah darurat. Untuk menekan potensi pemutusan hubungan kerja secara spontan, perusahaan mengalihkan alias memutasi para pekerja dari divisi yang terhenti ke departemen internal lain yang masih beroperasi secara aktif.
Namun, langkah mutasi internal ini dinilai hanya menahan beban sementara jika kuota produksi tak kunjung ditambah oleh pemerintah.
Smelter Terancam Kritis, Opsi Impor Mengemuka
Dampak pemangkasan ini juga langsung menghantam sektor hilirisasi. Kawasan industri PT IWIP membutuhkan pasokan bijih nikel hingga 100 juta ton per tahun untuk menjaga nyala api fasilitas smelter mereka. Ketika pasokan lokal dari PT WBN tertahan, industri pengolahan terancam kehabisan bahan baku secara akut.
Jika krisis pasokan lokal di Maluku Utara berlanjut, manajemen industri memproyeksikan pembengkakan biaya operasional yang tajam. Guna menjaga kelangsungan produksi, pengelola smelter terpaksa harus berburu bahan baku dari Sulawesi, atau bahkan membuka opsi impor bijih nikel dari Filipina.
Lobi Intensif Tambahan Kuota demi Selamatkan Buruh
Di lain pihak, Kementerian ESDM bergeming dengan alasan stabilitas pasar. Pengetatan dan evaluasi RKAB yang kini dikembalikan menjadi skema tahunan dilakukan sengaja untuk menahan laju penurunan harga nikel global yang sempat stagnan, sekaligus memperketat pengawasan lingkungan di area tambang.
Merespons situasi kritis ini, manajemen PT WBN bersama pemegang sahamnya, Eramet, mengonfirmasi tengah bergerak cepat melakukan lobi intensif ke Kementerian ESDM. Perusahaan saat ini mengajukan revisi permohonan tambahan kuota produksi untuk paruh kedua tahun 2026.
Langkah lobi ini menjadi pertaruhan terakhir, tak hanya bagi kelangsungan bisnis hilirisasi di Halmahera Tengah, tetapi juga demi menyelamatkan belasan ribu buruh yang kini menggantungkan nasibnya pada ketukan palu kebijakan di Jakarta.









