Satgas PKH Masih Hitung Denda Tambang Ilegal Milik Bos Malut FC David Glen

Iwan Medium.jpeg

Senin, 16 Maret 2026 – 03:09 WIB

Pemilik Malut United FC David Glen. (Foto: Inilah/Rizki)

Pemilik Malut United FC David Glen. (Foto: Inilah/Rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Lebih dari sebulan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum tuntas juga menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos yang diduga melakukan tambang ilegal di Maluku Utara (Malut).

Hal itu dilakukan usai Satgas PKH menyegel lokasi tambang ilegal di kawasan hutan milik PT Mineral Trobos yang diduga terafiliasi dengan pemilik Malut United FC, David Glen Oei.

“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara illegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).

Barita memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
“Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, Satgas PKH perlu berkoordinasi dengan KPK, dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos.

Pasalnya, kata dia, lembaga antirasuah itu sudah pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.

“Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi,” jelasnya.

Yudi menambahkan, kasus ini harus diusut secara tuntas oleh Satgas PKH, ihwal siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini,” ujarnya.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita tambang ilegal milik PT Mineral Trobos di wilayah Malut. Barinta menyebut, penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos itu dilakukan lantaran diduga terdapat aksi penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang