Restitusi Pajak tak Kunjung Dibayar Bikin Pengusaha Cemas Bisnisnya Macet

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit perbankan. Usulan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha menjaga likuiditas di tengah lambannya pencairan restitusi pajak.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Ajib Hamdani, mengatakan dunia usaha memahami langkah pemerintah memperkuat tata kelola restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Namun, perusahaan tetap membutuhkan solusi ketika dana restitusi belum dapat dicairkan dalam waktu singkat.

“Pelaku usaha memahami upaya pemerintah memperkuat tata kelola restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Namun, di sisi lain, pelaku usaha tetap membutuhkan solusi untuk menjaga likuiditas ketika dana restitusi belum dapat dicairkan dalam waktu singkat,” kata Ajib di Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).

Menurut Ajib, tidak sedikit perusahaan yang memasukkan dana restitusi ke dalam perencanaan keuangan. Dana tersebut kerap digunakan untuk mendukung operasional maupun ekspansi usaha.

Ketika proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berlangsung lebih lama, perusahaan terpaksa mencari sumber pendanaan alternatif agar aktivitas bisnis tetap berjalan.

Karena itu, Kadin mengusulkan agar SKPLB yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat diakui sebagai dasar atau agunan untuk memperoleh fasilitas kredit dari perbankan.

Ajib menilai keberadaan SKPLB menunjukkan negara telah mengakui adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak.

“SKPLB ini sebenarnya sudah menyatakan bahwa wajib pajak memiliki hak atas dana tersebut. Uangnya ada di negara dan pada waktunya akan dikembalikan,” ujarnya.

Ia mencontohkan skema yang mirip dengan pembiayaan berbasis Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana dana yang tersimpan dapat menjadi dasar pemberian kredit oleh perbankan.

Menurut dia, konsep serupa dapat diterapkan terhadap SKPLB sehingga pelaku usaha tetap memiliki akses terhadap likuiditas tanpa harus menunggu seluruh proses pencairan restitusi selesai.

Ajib mengatakan skema tersebut berpotensi membantu perusahaan memenuhi kebutuhan modal kerja, membayar vendor, hingga melanjutkan ekspansi bisnis. Dengan demikian, keterlambatan pencairan restitusi tidak langsung mengganggu perputaran ekonomi di sektor riil.

Meski demikian, ia mengakui usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas lembaga, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, perbankan, hingga otoritas jasa keuangan.

“Kami ingin menawarkan solusi yang konkret dan bisa dieksekusi. Dunia usaha memahami kebutuhan negara untuk menjaga fiskal, tetapi pada saat yang sama aktivitas usaha juga membutuhkan kepastian dan dukungan likuiditas,” kata Ajib.

Kadin berencana mengkaji lebih lanjut usulan tersebut melalui kelompok kerja perpajakan yang tengah dibentuk. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan kebijakan.