Purbaya Bikin Aturan Main Baru soal Pembayaran Proyek Molor, Begini Mekanismenya

Clara Medium.jpeg

Jumat, 28 November 2025 – 11:11 WIB

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru mengenai cara pemerintah membayar proyek yang belum rampung hingga tutup tahun anggaran. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan kerja agar penyelesaian proyek tidak terhambat hanya karena batas kalender.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025, menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan yang tak selesai pada akhir tahun anggaran.

Melalui beleid ini, pemerintah menegaskan kembali fungsi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai tempat menampung pembayaran proyek yang melewati batas 31 Desember. Ada dua jenis rekening penampungan yang berlaku, yakni RPATA dan RPATA BLU.

RPATA berada di bawah pengelolaan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ditjen Perbendaharaan, yang memiliki kewenangan menerbitkan SP2D Penampungan.

“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).

Untuk memasukkan dana ke RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib menghitung nilai pekerjaan yang bisa diselesaikan hingga 31 Desember dan porsi yang tidak mungkin tuntas pada tahun anggaran berjalan.

PPK kemudian menyusun SPP penampungan sebesar nilai perhitungan tersebut dengan memakai akun belanja berkode 5 (5xxxx) pada sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan, SPP dipotong penuh menggunakan akun nonanggaran berkode 81 (81xxx) sehingga nilai SPP menjadi nihil.

Jika pekerjaan sudah rampung 100 persen, pembayaran dapat diproses melalui SPM Pembayaran setelah terbit Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah. Pembayaran dilakukan menggunakan akun 82xxx sebagai pengeluaran nonanggaran dan akun 41xxx untuk potongan pajak. Selanjutnya, dana yang berada di RPATA harus ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Namun bila pekerjaan belum selesai, sisa dana harus dilakukan penihilan, dan KPPN akan menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Dalam aturan baru ini, proyek yang belum tuntas mendapat kesempatan penyelesaian tambahan maksimal 90 hari kalender setelah kontrak berakhir.

“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.

Untuk pekerjaan tertentu di luar kategori tersebut, menteri atau pimpinan lembaga masih bisa mengajukan permohonan perpanjangan kesempatan kepada Menteri Keuangan, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 15 Desember pada tahun anggaran berjalan.
 

Topik
Komentar