Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Ditolak, Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

artwork-zaki.png

Senin, 20 Juli 2026 – 16:30 WIB

Roy Suryo usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky).

Roy Suryo usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Roy Suryo menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kita doakan hakim tunggal, tetap kita doakan Pak I Ketut Darpawan untuk mendapatkan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, apa pun kepercayaan,” kata Roy seusai persidangan di PN Jaksel, Ragunan, Senin (20/7/2026).

Meski permohonannya ditolak, Roy belum menghentikan langkah hukumnya. Tim kuasa hukum berencana kembali mengajukan praperadilan, kali ini untuk menuntut ganti rugi.

Rencana tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun. Ia mengatakan permohonan ganti rugi merupakan tindak lanjut atas putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

“Nah, sebagai follow up dari pengabulan tersebut, nanti akan ada praperadilan mengenai ganti rugi. Jadi ganti rugi ini bukan untuk kepentingan kita, walaupun nanti ada dapat ganti ruginya, kita akan sumbangkan ke yayasan, fakir miskin, anak yatim, dan lain sebagainya,” ucap Refly seusai persidangan.

Refly memperkirakan nilai ganti rugi yang akan dimohonkan sekitar Rp200 juta dan tidak mencapai Rp210 juta. Besaran pastinya masih akan dihitung sebelum permohonan diajukan.

“Kurang lebih lah, karena itu hitungan yang rasional aja. Kalau berapa yang mau dikabulkan, ya itu terserah, karena niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapa pun yang didapatkan, ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kita,” terang Refly.

Menurut Refly, Roy tidak akan mengambil uang tersebut apabila permohonan ganti rugi dikabulkan. Seluruh dana yang diperoleh disebut akan disumbangkan kepada panti asuhan, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy yang menguji keabsahan penetapan tersangka.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti waktu pengajuan permohonan tersebut. Roy mengajukan praperadilan setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan ketika permohonan sebelumnya telah memasuki tahap kesimpulan.

Hakim menilai langkah itu sebagai upaya menunda pemeriksaan pokok perkara.

“Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” papar hakim Darpawan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap sah. Namun, tim kuasa hukumnya masih menyiapkan praperadilan lanjutan untuk meminta ganti rugi atas tindakan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang