Polisi Sita 21 HP dan 17 Akun Email Terkait Kasus Firli Bahuri

Polisi Sita 21 HP dan 17 Akun Email Terkait Kasus Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya menyita sejumlah alat bukti terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diketahui telah resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Tak hanya itu, Ade mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap mobil dan dompet.

“2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare traveloka,” katanya.

“Penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” tambah dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

“Berdasrkan fakta-fakta penyidikan maka pada haru Rabu tanggal 22 November 2023 sekitra pukul 19.00 WIB bertempat dirumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam pekara dugana tindak pidana korupsi,” uajr Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
 

Sumber: Inilah.com