Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Untuk memperkuat ketahanan industri perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong konsolidasi 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS menjadi 18 BPR/BPRS pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh agar operasional perbankan lebih efisien dan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan industri BPR/S dilakukan melalui implementasi konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS,” ujar Dian di Jakarta, dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Menurut Dian, konsolidasi terutama diarahkan kepada BPR/S yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal sebagai grup BPR/S. Melalui penggabungan tersebut, permodalan dan daya saing BPR/S diharapkan menjadi lebih kokoh.
Dian menjelaskan, konsolidasi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko, memenuhi struktur organisasi, meningkatkan kinerja keuangan, hingga menciptakan pengelolaan operasional yang lebih efisien.
Langkah itu juga menjadi bagian dari visi dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2023–2027 untuk membentuk industri BPR/S yang lebih resilien, adaptif, kompetitif, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” kata Dian.
Selain 57 BPR/S yang telah memperoleh persetujuan konsolidasi, lebih dari 200 BPR/S saat ini masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Dengan proses tersebut, jumlah pelaku usaha di industri BPR/S diperkirakan terus menyusut sehingga struktur industri menjadi lebih ramping.
Di sisi lain, OJK juga terus mengawasi pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S. Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta roadmap pengembangan BPR/S.
Dian menyebutkan sebagian besar BPR/S saat ini telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Adapun bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK melakukan pengawasan intensif melalui pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga mendorong aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
“Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S agar lebih kuat dan sehat,” ujar Dian.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












