Penetapan Tersangka Kasus Sate Beracun Bikin Keluarga Korban Lega

Penetapan Purwadi Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus kematian Aminah (56), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, membawa kelegaan bagi keluarga korban.

Setelah berbulan-bulan menanti kepastian, keluarga akhirnya mendapatkan jawaban atas misteri yang menyelimuti kematian Aminah akibat sate yang diduga dicampur racun tikus.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, menyampaikan apresiasi kepada Polres Boyolali yang dinilai berhasil mengungkap kasus tersebut secara profesional hingga menetapkan tersangka.

“Yang terpenting bagi keluarga sejak awal adalah perkara ini bisa terungkap. Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang dan sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Wiwik, keluarga korban selama ini tidak pernah memiliki tujuan lain selain mencari kebenaran atas kematian Aminah. Karena itu, mereka memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Meski kasus mulai menemukan titik terang, keluarga korban belum menganggap perjuangan mereka selesai. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut masuk ke meja persidangan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengikuti prosesnya sampai selesai. Setelah penyidikan, nanti ada tahap pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan. Semua akan kami kawal,” kata Wiwik.

Ia menegaskan, keluarga tidak ingin berspekulasi mengenai berbagai hal di luar proses hukum. Saat ini fokus utama adalah memastikan keadilan bagi korban dapat terwujud.

Terkait ancaman hukuman yang berpotensi dijatuhkan kepada tersangka, Wiwik mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, keluarga berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Harapan keluarga tentu hukuman yang diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Tetapi kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Soal dugaan motif sakit hati yang disebut-sebut melatarbelakangi tindakan tersangka, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi antara korban dan pelaku.

Menurut Wiwik, hal tersebut merupakan ranah penyidik dan nantinya akan terungkap lebih jelas dalam proses persidangan.

“Kami tidak ingin menduga-duga. Yang kami ketahui adalah ada peristiwa pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan itu yang sejak awal kami perjuangkan untuk diungkap,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, keluarga sebenarnya sudah memiliki kecurigaan sejak awal terhadap pelaku. Namun karena tidak memiliki bukti yang cukup, mereka memilih melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian agar dapat ditangani secara objektif.

Kini, setelah tersangka resmi ditetapkan, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.