Ketegangan di kawasan Karibia mencapai titik didih baru. Sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kecaman keras terhadap aksi blokade maritim parsial yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Venezuela. Langkah sepihak Washington ini dinilai bukan sekadar sanksi ekonomi, melainkan pelanggaran fundamental terhadap hukum internasional.
Polemik ini memuncak setelah AS mengerahkan kekuatan militernya di Karibia bulan ini untuk mencegat seluruh kapal tanker minyak yang terkena sanksi saat keluar-masuk Venezuela. Namun, bagi para pakar PBB, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Tidak ada hak untuk menjatuhkan sanksi sepihak melalui blokade bersenjata,” tegas para pakar dalam pernyataan resminya, Rabu (24/12/2025).
Agresi Militer di Balik Dalih Sanksi
Para pakar menekankan bahwa blokade merupakan bentuk penggunaan kekuatan militer yang dilarang keras berdasarkan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Bahkan, tindakan tersebut dikategorikan sebagai agresi bersenjata ilegal merujuk pada Definisi Agresi Majelis Umum PBB 1974.
Konsekuensi hukum dari status ‘agresi’ ini sangat serius. Berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, tindakan AS secara prinsip memberikan hak bagi Venezuela —sebagai negara korban— untuk melakukan pembelaan diri.
“Penggunaan kekuatan ilegal ini, beserta ancaman lanjutannya di darat dan laut, sangat membahayakan hak hidup serta hak asasi manusia rakyat Venezuela dan stabilitas kawasan,” tambah pernyataan tersebut.
Catatan Hitam Serangan Kapal Sipil
Isu kemanusiaan menjadi poin paling krusial dalam sorotan PBB. Para pakar mengungkap data mengejutkan: sejak awal September 2025, tercatat ada 28 serangan AS terhadap kapal sipil. Operasi tersebut dituding menyebabkan ‘pembunuhan sewenang-wenang’ terhadap sedikitnya 104 orang dengan dalih pemberantasan penyelundupan narkoba.
Tindakan menyerang kapal sipil dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup. Oleh karena itu, para pakar mendesak Kongres AS untuk segera turun tangan menghentikan serangan lanjutan dan mencabut blokade yang dianggap tidak proporsional tersebut.
Selain dampak langsung berupa hilangnya nyawa, sanksi dan blokade ini dinilai telah merusak pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Venezuela. Rakyat sipil menjadi pihak yang paling menderita akibat rusaknya akses terhadap sumber daya ekonomi nasional mereka sendiri.
Kini, dunia internasional ditantang untuk memberikan respons kolektif. Tanpa adanya penegakan hukum internasional yang tegas, preseden blokade sepihak ini dikhawatirkan akan menjadi pola baru yang mengancam kedaulatan negara-negara di seluruh dunia.













