Potret Anthoni Salim, pemilik toko ritel Indomaret (Foto: Indofood)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Emiten perkebunan sawit dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil CPO milik Anthoni Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) mengajukan surat keberatan atas denda yang ditetapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), senilai Rp2,33 triliun.
Menariknya, keberatan itu disampaikan SIMP setelah membayar denda tersebut. Namun hingga 26 Februari 2026, belum ada jawaban dari Satgas PKH atas keberatan tersebut. Di mana, SIMP menyoroti regulasi perkebunan yang terus berubah, termasuk aturan tata ruang dan kawasan hutan.
Pihak SIMP menyatakan, peraturan sektor perkebunan di Indonesia, tempat Grup beroperasi, terus berkembang dan dapat diubah secara berkala baik di tingkat nasional maupun daerah. Perubahan yang dimaksud mencakup pembaruan terhadap ketentuan tata ruang dan penetapan kawasan hutan.
“Grup secara aktif memantau perkembangan regulasi tersebut, serta melaksanakan prosedur klarifikasi dan verifikasi yang diperlukan untuk memastikan status hukum atas lahan-lahannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku di Indonesia,” papar manajemen SIMP, dikutip dari laporan keuangan 2025, Kamis (5/3/2026).
Sepanjang 2025, manajemen Salim Ivomas Pratama menjabarkan, pada 1 Desember 2025, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenakan denda administratif kehutanan kepada SIMP, sebesar Rp2,33 triliun.
Denda sebesar itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan terkait tata kelola kawasan hutan dan persyaratan kepatuhan. Denda administratif tersebut telah dibayarkan sepenuhnya dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu pada 30 Desember 2025.
Dana itu masuk ke dalam rekening penampungan (escrow account) yang dikelola Satgas PKH. “Setelah menerima penetapan denda administratif tersebut, grup telah menyampaikan surat keberatan yang diperlukan kepada Satgas PKH. Namun, sampai dengan tanggal 26 Februari 2026, Grup belum menerima keputusan dari Satgas PKH atas keberatan tersebut.”
Manajemen SIMP menjelaskan, jumlah denda Rp2,33 triliun yang telah dibayarkan tersebut, dicatat sebagai bagian dari akun Aset Tidak Lancar Lainnya di laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2025.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












