Menkes Sebut Sistem Rujukan BPJS Ruwet: Pasien Bisa Keburu Meninggal

Clara Medium.jpeg

Kamis, 13 November 2025 – 19:25 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2025).(Foto: inilah.com/ Clara Anna Scholastica)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2025).(Foto: inilah.com/ Clara Anna Scholastica)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sistem rujukan BPJS Kesehatan berjenjang dinilai sangat ruwet.

Dia mengatakan sistem rujukan akan diperbaiki dengan berbasis pada kompetensi penyakit pasien.

“Yang nomor dua kita lakukan, kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung harus dibedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi tipe B, karena enggak bisa ke tipe B, ujungnya tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B enggak mungkin bisa tangani,” ujar Budi Gunadi saat rapat bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Budi mengatakan, dengan perbaikan sistem rujukan diharapkan pasien dapat cepat ditangani oleh dokter. Hal tersebut juga dapat menghemat waktu dan membuat masyarakat lebih senang.

“Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas. Dari BPJS itu biayanya lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang dia, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesa (wawancara medis) awalnya, gitu ya,” jelas dia.

Adapun, terkait kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan, mulai menemui titik terang. Rasa-rasanya, kenaikan itu tidak tahun depan. Selama perekonomian nasional yang mencerminkan kemampuan keuangan masyarakat, belum menguat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputuskan, jika pertumbuhan ekonomi nasional menclok di level 6 persen. Artinya, telah terjadi perbaikan ekonomi yang menunjukkan kemampuan keuangan masyarakat menguat.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ketika perekonomian tumbuh berada di level minimal 6 persen, kata Menkeu Purbaya, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat, sudah cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bersama dengan pemerintah.

Untuk saat ini, Menkeu Purbaya berjanji tidak akan mengerek naik iuran BPJS Kesehatan, selama perekonomian belum ‘mendarat’ di level 6 persen. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
 

Topik
Komentar