Kasus Suap PT Karabha Digdaya
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/bar).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada dua petinggi hakim nonaktif Pengadilan Negeri Depok yang terjerat kasus suap eksekusi lahan.
Dua hakim yang dimaksud yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” ujar juru bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menyampaikan Ketua MA Sunarto juga telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen MA untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum terhadap hakim yang melanggar hukum.
“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung,” terang Yanto.
Yanto juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh hakim di lingkungan MA. Ia mengakui peristiwa tersebut menyakitkan karena kembali mencoreng marwah lembaga peradilan.
“Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk ‘bersih-bersih’ terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ungkap Yanto.
Ia berharap ke depan hanya tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption serta selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat profesi hakim.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar Operasi Tangkap Tangan di Depok, Jawa Barat. Para tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus suap sengketa lahan di Depok dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta dari permintaan awal Rp1 miliar sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Penerima suap melibatkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta jurusita PN Depok. Jurusita berperan sebagai perantara sekaligus penerima langsung uang dari pihak PT Karabha Digdaya sebelum diserahkan kepada pimpinan pengadilan. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan.










