Kurangi Ketergantungan BBM, Purbaya tak Sabar Gelontorkan Insentif Kendaraan Listrik Bulan Depan

Clara Medium.jpeg

Kamis, 7 Mei 2026 – 20:18 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang membebani anggaran, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan insentif bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik sepeda motor listrik (molis) maupun mobil listrik. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.

“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Purbaya menegaskan, insentif kendaraan listrik bertujuan mengubah pola konsumsi masyarakat dari penggunaan BBM ke energi listrik.

Dengan demikian, impor BBM maupun minyak mentah dapat ditekan. “Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menyebut pemerintah menyiapkan insentif untuk masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen.

Insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan tidak mencakup kendaraan hibrida. Besaran insentif ditentukan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.

“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan mendapatkan insentif lebih besar. Hal ini bertujuan mendorong pemanfaatan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.

Pemerintah menargetkan insentif tersebut menjangkau 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik pada 2026. Rencananya, bantuan untuk motor listrik berupa subsidi pembelian sebesar Rp5 juta per unit, dengan implementasi dimulai awal Juni 2026.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang