Ilustrasi. (Desain: inilah.com/inu)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Krisis akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera tidak berhenti pada lumpur, puing, dan korban di lokasi bencana. Dampaknya merembet ke persoalan kesehatan, pemulihan ekonomi, hingga gangguan pasokan nasional. Rangkaian krisis ini muncul karena keputusan strategis di tingkat pusat tak kunjung diambil.
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menjadi salah satu krisis kemanusiaan terburuk dalam satu dekade terakhir.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per pertengahan Desember 2025, korban meninggal dunia telah melampaui 1.050 jiwa, ratusan orang masih dinyatakan hilang, sekitar 600 ribu warga mengungsi, dan jutaan lainnya terdampak langsung. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, diperparah oleh kerusakan infrastruktur yang melumpuhkan jalur logistik utama di Pulau Sumatera.
Skala bencana ini sejatinya bukan lagi untuk diperdebatkan. Dampaknya lintas provinsi, merusak jembatan nasional, sekolah, dan rumah sakit, serta mengganggu stabilitas pangan di wilayah yang selama ini menjadi salah satu lumbung beras nasional. Namun hingga akhir Desember 2025, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Persoalannya kini bukan semata soal kapasitas teknis penanganan, melainkan keberanian politik untuk mengambil keputusan strategis.
Pemerintah menegaskan bahwa respons lapangan telah dilakukan sejak hari pertama. Ribuan personel TNI, Polri, BNPB, dan relawan dikerahkan, anggaran darurat digelontorkan, jembatan sementara dibangun, serta bantuan logistik disalurkan. Kehadiran negara di lapangan memang nyata dan patut diapresiasi.
Namun, mobilisasi operasional tidak dapat menggantikan keputusan strategis berupa eskalasi status bencana nasional. Tanpa status tersebut, koordinasi antarkementerian tetap terbatas, fleksibilitas anggaran terhambat, dan pemerintah daerah dipaksa menanggung beban di luar kapasitas fiskal maupun administratifnya.
Di lapangan, keterbatasan ini terasa jelas. Di sejumlah lokasi pengungsian di Aceh Tengah dan Mandailing Natal, misalnya, distribusi logistik kerap terputus akibat rusaknya akses jalan, layanan kesehatan bersifat temporer, dan warga tidak memiliki kepastian kapan relokasi maupun rehabilitasi akan dimulai. Aparat daerah dan relawan bekerja dengan sumber daya seadanya, sementara keputusan lintas kementerian yang seharusnya membuka akses bantuan lebih luas masih tertahan di pusat.
Ironisnya, situasi ini terjadi di tengah konsolidasi kekuasaan politik yang kuat. Pemerintahan Prabowo telah berjalan lebih dari satu tahun dengan dukungan mayoritas parlemen dan koalisi besar. Hambatan politik seharusnya minimal. Jika respons tetap terasa parsial dan tidak tereskalasi, maka persoalan utamanya terletak pada pengambilan keputusan di tingkat tertinggi.
Penundaan penetapan status bencana nasional membawa konsekuensi kemanusiaan yang serius. Pengungsian berkepanjangan meningkatkan risiko penyakit menular, kekurangan gizi, serta dampak psikososial. Laporan lapangan dari BNPB dan organisasi kemanusiaan mencatat peningkatan kasus ISPA, penyakit kulit, dan gangguan kesehatan lainnya di posko pengungsian.
Semua ini merupakan indikasi awal krisis sekunder yang berpotensi memburuk tanpa intervensi nasional yang terkoordinasi. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas berada dalam posisi paling terancam.
Dampak ekonomi dan sosial pun terus membengkak. Hilangnya mata pencaharian, terganggunya produksi, serta rusaknya infrastruktur akan menuntut biaya pemulihan jauh lebih besar di masa depan. Dalam konteks ini, penundaan keputusan bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan akumulasi beban jangka panjang bagi negara dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menyatakan bahwa status bencana nasional ditetapkan ketika korban jiwa besar, kerusakan meluas lintas wilayah, dan penanganan melampaui kemampuan daerah. Seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi. Bahkan, hal itu secara implisit diakui melalui mobilisasi sumber daya nasional. Namun, pengakuan tersebut belum diikuti konsekuensi hukum formal.
Pada akhirnya, sikap pemerintah yang belum menetapkan status bencana nasional merupakan pilihan sadar. Bukan karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan, melainkan ketiadaan keputusan tegas. Setiap hari penundaan berarti risiko tambahan bagi jutaan warga yang masih berjuang bertahan.
Upaya lapangan tanpa sorotan memang penting. Namun negara tidak diukur semata dari seberapa diam ia bekerja, melainkan dari seberapa cepat dan berani ia bertindak ketika jutaan rakyatnya berada dalam bahaya.
Presiden memiliki amanat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Menetapkan status bencana nasional bukan sekadar prosedur birokratis, melainkan wujud nyata tanggung jawab tersebut. Sumatera tengah menghadapi krisis berskala nasional, meskipun belum diakui secara resmi. Keputusan ini tidak seharusnya terus ditunda.
Tanpa respons darurat yang terkoordinasi penuh sejak awal, kehadiran negara akan terus terasa—namun tidak cukup kuat pada saat kepemimpinan sejati paling dibutuhkan.














