KPK Kejar Jaringan Suap Besar PT Karabha Digdaya: Dari Proses Sidang hingga Peran Direksi

Nebby Medium.jpeg

Sabtu, 7 Februari 2026 – 13:51 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (Foto: Antara Foto/Darryl Ramadhan/bar).

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. (Foto: Antara Foto/Darryl Ramadhan/bar).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aspek terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok, yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dan PT Karabha Digdaya. Penyelidikan mencakup proses persidangan perdata hingga eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya meneliti apakah ada praktik suap sepanjang jalannya perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

“Ini terkait dengan penanganan perkaranya ya prosesnya. Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap nggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, maksudnya gitu kan ya. Itu sedang kita dalami,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

KPK mengaku telah memiliki bukti awal terkait dugaan suap untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi, yang hingga kini dimenangkan oleh badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Eksekusi tersebut merujuk pada Penetapan PN Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk, terkait Putusan PN Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Pelaksanaan eksekusi yang melibatkan PN Depok dan BPN Kota Depok berlangsung pada 29 Januari 2026. Kuasa hukum PT Karabha Digdaya dari S&P Law Office, Jokki Situmeang, turut hadir saat eksekusi dilakukan.

Asep menegaskan, dugaan suap itu dilakukan agar PT Karabha Digdaya bisa mempercepat penguasaan lahan untuk kepentingan bisnis.

“Tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya di situ. Tidak mungkin lah sebuah perusahaan urgensinya apa gitu menginginkan tanah seperti itu… Jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya,” ujar Asep.

Selain itu, KPK akan menelisik peran jajaran direksi atau petinggi PT Karabha Digdaya, termasuk Berliana Tri Kusuma, untuk mengetahui apakah keputusan pembayaran suap merupakan keputusan korporasi.

“Kemudian terkait dengan keputusan suap ini apakah ini keputusan korporasi gitu atau bukan?… Nah makanya tadi saudara TRI ya, saudara TRI itu gitu ya di situ itu. Karena tidak mungkin apalagi uang hampir 1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan. Jadi tentunya kita sedang mendalami gitu,” kata Asep.

Komisi Yudisial (KY) juga menyoroti kasus ini. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan pihaknya mendukung penegakan hukum oleh KPK, sekaligus menegakkan kode etik hakim.

“Kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik. Jadi tentu nanti kami koordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan sini… Kalau nanti rekomendasi adalah sanksi berat maka akan segera koordinasi untuk dibentuk Mahkamah Kehormatan Hakim,” ujar Abhan.