Komika Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komika Pandji Pragiwaksono bersyukur mendengar pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang menyebut materi Mens Rea tidak akan diproses hukum pidana.
“Ya Alhamdulillah kalau beliau sudah berkata seperti itu, buat saya sih rasanya, satu-satunya respon yang saya harapkan dari sebuah pertunjukan komedi adalah ya terhibur,” ucap Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Menurut Pandji, sejak awal materi Mens Rea adalah hiburan ala stand up comedy. Soal tanggapan pendengar dan penonton, Pandji tidak bisa membatasinya.”Selera setiap orang beda-beda. Dan rasanya wajarnya ya berhenti sampai situ aja. Kalau enggak suka ya sudah,” tegasnya.
Selain itu, Pandji menyebut sejauh ini dirinya tak mengalami intimidasi apapun dari pihak manapun, pasca viralnya materi Mens Rea tersebut.
Ia juga menanggapi santai perihal potongan-potongan video dari konten tersebut yang kemudian dimunculkan dengan narasi negatif. Pandji mengatakan hal seperti ini sudah menjadi sebuah konsekuensi yang harus dihadapinya, untuk membangun sebuah ruang diskusi baru.
“Saya rasa itu konsekuensi, tapi di luar itu juga itu membangun diskusi ya, diskusi terkait topik-topik yang ada di dalam materi pertunjukan tersebut. Dan rasanya mungkin ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat, dan yang saya anggap berkah saja,” pungkasnya.
Komisi III Jamin Mens Rea tak sampai Pidana
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru memberi jaminan bagi para pengkritik pemerintah, tak akan mudah diseret ke penjara hanya karena bersuara.
Lewat akun media sosialnya @habiburokhmanjkttimur, Minggu (11/1/2026), ia menyebut reformasi hukum pidana menjadi palang pengaman agar kritik tak lagi dibalas kriminalisasi.
“Reformasi Hukum Pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono di antaranya tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, paradigma hukum ke depan bergeser. Hukum yang dulunya kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara, kini diarahkan menjadi ruang masyarakat mencari keadilan, bukan ketakutan.
Habiburokhman menegaskan perubahan itu terlihat dari perbedaan mendasar antara aturan lama dan baru. “KUHAP lama menganut azaz monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya perbuatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan KUHAP baru justru mensyaratkan dua aspek dalam pemidanaan. “Sebaliknya, KUHAP baru menganut azaz dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tapi juga mencaratkan adanya mensrea atau sikap batin pada saat pidana dilakukan,” jelasnya.
Kader Gerindra itu menyebut pergeseran pendekatan itu tercermin pada kewajiban hakim mengutamakan keadilan substantif, bukan sekadar hitam-putih kepastian hukum. Ia menyoroti penguatan perlindungan bagi warga yang terlibat dalam proses hukum.“Lalu, KUHAP baru mengatur bahwa saksi tersangka, terdakwa, dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.
Syarat penahanan menurut dia dibuat lebih objektif dan terukur. Mekanisme restorative justice pun dipatok sebagai standar penanganan perkara.”Dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice bagaimana diatur di pasal 79 KUHAP,” ungkapnya.














