Ketua Kadin Sultra Tersangka Kasus Tambang Ilegal Diperiksa Bareskrim Besok

Nebby Medium.jpeg

Senin, 20 April 2026 – 16:39 WIB

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. (Foto: tenggaranews).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. (Foto: tenggaranews).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara itu pada Selasa (21/4/2026). Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak status tersangka disematkan.

“Illegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Irhamni menyebut, sebelumnya pihak tersangka sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Karena itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya.

“Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa,” ujarnya.

Terkait peran AT dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan sebagai tersangka diharapkan dapat mengungkap keterlibatan yang bersangkutan secara lebih rinci.

“(Peran AT) Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan. Nanti kami update kembali peran-peran yang bersangkutan sesuai keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irhamni menjelaskan, aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin resmi. Penindakan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (16/3).

Polisi kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari area tambang.

“Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, dan satu unit buku catatan ritase dalam perkara ini,” tutur Irhamni.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah memeriksa 27 saksi. Hasilnya, ditemukan indikasi keterlibatan pihak perusahaan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” tegas Irhamni.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang